Edhy Prabowo Disebut Manfaatkan Due Diligence untuk Korupsi
Berita

Edhy Prabowo Disebut Manfaatkan Due Diligence untuk Korupsi

Tim Due Diligence seharusnya bisa mempermudah koordinasi antar instansi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

PT ACK sendiri adalah perusahaan yang dibuat oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL. Perusahaan itu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT ACK mendapat Rp1.450 sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bahtiar dan Amri sebagai perpanjangan Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen sehingga totalnya mencapai 83,3 persen dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.

"Dengan demikian, pada bulan September - November 2020, terdakwa Suharjito melalui saksi Amiril Mukminin, Andreau Misanta Pribadi, Siswadi Prantoto Loe, dan Ainul Faqih sebesar Rp706.001.440,-00," kata jaksa.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli - November 2020 membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai dividen yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) pada tanggal 14 April 2021.

Tugas Tim DD

Penuntut juga menjelaskan tugas yang seharusnya dilakukan oleh Tim Due Diligence. Pertama, menyusun kerangka metodologi dan petunjuk teknis untuk melaksanakan uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budidaya Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri yang dilaksanakan oleh eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus).

Kedua, memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh calon eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) yang akan melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait