Efek Kenaikan Cukai, Pabrik-pabrik Rokok Ilegal Dikhawatirkan Bermunculan
Berita

Efek Kenaikan Cukai, Pabrik-pabrik Rokok Ilegal Dikhawatirkan Bermunculan

Karena pabrik rokok kelas menengah bawah tidak mampu membayar cukai, dan masyarakat kelas bawah tidak mempunyai daya beli rokok legal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

 Keempat, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Jenis rokok ini dikenakan tarif cukai Rp740 per batang atau gram. Lalu ada juga tarif cukai bagi cerutu. Untuk harga Rp495 batas tidak lebih dari Rp5.500, ada cukai senilai Rp275 per batang atau gram. Di atasnya sampai Rp22 ribu ada cukai senilai Rp1.320 per batang atau gram. Sampai harga tertinggi Rp55 ribu dan Rp198 ribu, cukainya senilai Rp11 ribu dan Rp22 ribu per batang atau gram. Di atas Rp198 ribu, maka cukainya senilai Rp110 ribu per batang atau gram.

 

Di luar itu, ada juga Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), sampai rokok daun atau KLB yang bisa dilihat pada bagian lampiran III. Untuk rokok yang diimpor, tarif cukai untuk SKM dan SKTF berjumlah Rp740 per batang atau gram dengan harga jual terendah Rp1.700. Sementara itu, untuk SPM, tarif cukainya Rp790 dengan harga eceran terendah Rp1.790. Serta untuk SKT atau SPT cukainya senilai Rp425 dengan harga terendah Rp1.461.

 

Tags:

Berita Terkait