Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK
Berita

Eks Bos Garuda dan Penyuapnya Akhirnya Ditahan KPK

Emirsyah dan Soetikno juga dijerat sangkaan TPPU. KPK juga menemukan adanya indikasi penerimaan lain dan menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU serta keterlibatan mantan pejabat Garuda lainnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan terakhir kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

 

Peran Soetikno dalam perkara baru ini menurut KPK yaitu selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR. Ia diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

 

Pembayaran komisi tersebut menurut Syarif diduga terkait dengan keberhasilannya dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan itu. "SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA dan HDS sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," terang Syarif. 

 

Rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah yaitu adanya pembayaran rumah seharga Rp5,79 miliar di Pondok Indah. Lalu uang AS$ 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan Sing$ 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi AS$2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekeningnya di Singapura.

 

Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, Syarif mengatakan KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka Emirsyah dan tersangka Hadinoto baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. 

 

"Sejauh ini, KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," terang Syarif. 

 

Atas perbuatannya, Hadinoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait