Eks Dirut IM2 Jalani Sidang Perdana
Berita

Eks Dirut IM2 Jalani Sidang Perdana

Terdakwa mengaku tidak mengerti uraian dakwaan.

Oleh:
INU/ANT
Bacaan 2 Menit
Demo karyawan PT Indosat Mega Media (IM2) dihalaman parkir Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Demo karyawan PT Indosat Mega Media (IM2) dihalaman parkir Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi. Kasus ini disidik oleh Kejagung.

“Didakwa merugikan negara bersama-sama dengan Jhonny Swandy Sjam, Harry Sasongko,  dan Kaizad B Heerjee,” ujar jaksa Fadil Zumhana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1).

Fadil menguraikan, sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 hanya dapat melaksanakan kegiatan menggunakan jaringan tertutup. Hal ini diatur Pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Diamanatkan, penyelenggara jaringan tetap tertutup diwajibkan untuk membangun jaringan untuk disewakan.

Pembatasan ini membuat IM2 tidak optimal memberikan pelayanan pada pelanggan jasa internet. Lantaran ruang lingkup pelayanan terbatas. Karena itu, IM2 bekerjasama dengan menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk.

Indar mewakili IM2 sedangkan Dirut Indosat kala itu, Jhonny Swandy Sjam membubuhkan tanda tangan dalam kerjasama itu. IM2 menginginkan kerjasama ini meningkatkan pelayanan jasa akses internet IM2 dapat lebih cepat, diakses secara bergerak (mobile), dan mencapai segmen pengguna residensial (pemukiman).

Indosat sendiri memiliki izin penyelenggaran jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz. Izin itu didapat setelah Indosat memenangkan tender jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 102/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk.

Kerjasama ini yang dipersoalkan Kejaksaan. Lantaran, Indosat dilarang mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz pada pihak lain. Larangan itu tertuang Pasal 25 ayat (1) PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Tags:

Berita Terkait