Eks Dirut IM2 Jalani Sidang Perdana
Berita

Eks Dirut IM2 Jalani Sidang Perdana

Terdakwa mengaku tidak mengerti uraian dakwaan.

INU/ANT
Bacaan 2 Menit

Kerjasama itu menjadikan IM2 yang membayar biaya nilai awal (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio pada negara. Meski, sambung Fadil, terdakwa mengetahui pita frekuensi radio 2,1 GHz dengan jaringan 3G (High Speed Downlink Packet Accsess/HSDPA) tidak dapat dialihkan pada pihak lain. Atau tak dapat dipergunakan secara bersama tanpa izin menteri.

Kerjasama itu ditandatangani pada 24 November 2006 antara Indar Atmanto sebagai DIrut IM2 dengan Wadirut Indosat Kaizad B Heerjee. Isi perjanjian antara lain, IM2 dapat menggunakan jaringan 3G Indosat untuk Universal Subscriber Identity Number (USIM), tanpa fitur voice, video call, MMS dan SMS. Kemudian, bagi hasil dari kerjasama ini adalah IM2 mendapat 34 persen sedangkan Indosat 66 persen.

Kerjasama ini lalu diamandemen 4 Juni 2007 antara Indar Atmanto (Dirut IM2) dengan Kaizad B Heerjee (Wadirut Indosat). Perjanjian kerjasama itu diamandemen lagi pada 15 September 2008. Penandatangan dalam naskah amandemen kerjasama itu juga ditandatangani oleh pembubuh tanda tangan pada amandemen pertama. Sedangkan amandemen ketiga, pada 9 Juli 2010 ditandatangani oleh terdakwa dan Lazio Barta, Direktur dan CEO Indosat.

Kerjasama penggunaan pita frekuensi 2,1 GHz dengan jaringan 3G, juga disalahkan penuntut umum. Karena tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dan bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 tahun 2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Ketentuan itu tertulis, ada biaya penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak. Yaitu tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio, berupa up front fee. Biaya ini dibedakan bagi penyelenggara yang ditetapkan melalui mekanisme lelang, besarannya mencapai dua kali nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang. Sedangkan penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin, maka up front fee sebesar dua kali nilai penawaran terendah diantara pemenang lelang.

Dikenakan pula biaya BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah diantara pemenang lelang. BHP dibayar untuk jangka waktu 10 tahun. Ditambah lagi biaya BHP telekomunikasi dan membayar biaya kontribusi kewajiban pelayanan universal (Universal Service Obligation/USO).

Menurut penuntut umum, sejak naskah kerjasama pertama kali ditandatangani hingga 2011, dari kerjasama itu, IM2 maupun Indosat mendapat keuntungan Rp1,483 triliun. Sedangkan biaya up front fee yang dibayar sekali dimuka untuk masa izin 10 tahun, serta BHP pita frekuensi selama 10 tahun sebesar Rp1,358 triliun.

Penuntut umum mendakwa Indar dengan dakwaan subsidaritas. Dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Indar mengaku tidak mengerti apa yang diuraikan penuntut umum. Indar melalui tim pengacaranya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.

Tags:

Berita Terkait