Menggunakan kemeja batik berkepala plontos terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mendengarkan dengan seksama penuntut umum membacakan requisitornya, Teddy seolah nampak tenang. Perasaan campur aduk saat penuntut umum membacakan amar tuntutannya boleh jadi dirasakan Teddy.
“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” ujar jaksa penuntut umum Iwan Ginting membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumatera Barat dengan pangkat terakhir polisi jenderal bintang dua itu dinilai terbukti terlibat dalam transaksi, penjalan hingga menikmati hasil penjualan sabu. Dengan kata lain, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Baca juga:
- Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diproses Etik dan Pidana
- Kasus Sambo dan Teddy Momentum Percepatan Reformasi Polri
Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 menyebutkan, “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.
Dalam pertimbangan requisitornya, penuntut umum yakin Teddy sebagai penggagas awal penggelapan barang bukti sabu untuk kemudian dijual. Selain itu, Teddy sebagai orang yang memiliki kuasa mengajak Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerjasama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Selain itu, penuntut umum yakin Dody telah menerima fulus sebesar Rp300 juta dalam mata uang asing dari Linda hasil penjualan 1 Kg sabu. Terhadap fakta tersebut, ternyata tak ada hal yang meringankan Teddy dalam tuntutan tersebut. Sedangkan hal memberatkan, Teddy dinilai telah menikmati kentungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera barat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk berbelit-belit dalam persidangan.
Tak hanya itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya soal penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy pun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Serta perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan agenda lanjutan pasca tuntutan yakni pembacaan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, agenda pledoi bakal digelar pada Kamis (13/4/2023) mendatang. Sedianya Jon Sarman menyarankan agar pembacaan pledoi digelar pada pekan depan. Namun kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris membutuhkan waktu cukup dalam mempersiapkan nota pembelaan kliennya.
“Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pertimbangan jaksa menuntut pidana mati antara lain peran Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut. Maklum sebagai Kapolda Sumatera Barat memiliki peran penting dalam hal keamanan. Tapi Teddy malah memanfaatkan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Salah satu pertimbangan JPU yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengngkapan kasus. Barang bukti yang disisihkan tersebut bakal dijual dan diedarkan kembali. Kasus bermula dari Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Sata itu, Teddy ditengarai memerintahkan Kapolres Bukti Tinggi saat itu dijabat AKBP Dody Prawiranegara agar menukar sabu seberat 5 Kg dengan tawas. Dody pun diperintahkan Teddy agar memboyonog sabu tersebut ke Jakarta ntuk dijual ke Anita alias Linda. Sesampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Sebagai imbalannya, Linda mendapat sejumlah rupiah dari hasil penjualan sabu tersebut.
Kong kalikong penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terungkap dengan berbagai rangkaian kasus narkotika yang dibongkar Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, sebanyak 1,7 Kg sabu telah diedarkan. Sisanya 3,3 Kg disita petugas. Teddy, Dody dan Linda pun kini duduk di kursi pesakitan menghadapi jeratan hukuman.
















