Penuntut Umum KPK I Kadek Wiradana mengatakan, dana pertemuan dan sidang-sidang internasional tersebut dipergunakan untuk memperkaya Sudjadnan Rp300 juta, Hasan Wirayuda Rp440 juta, Warsita Eka Rp15 juta, I Gusti Putu Adnyana Rp165 juta, Suwartini Wirta Rp165 juta, dan sejumlah pejabat Deplu Rp325 juta.
“Selain itu, dipergunakan untuk kegiatan gala dinner kebudayaan dalam rangkaian pertemuan tingkat Menlu ASEAN ke-37 sebesar Rp1,45 miliar. Membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama tahun 2004-2005 Rp1 miliar, dan pembayaran jasa konsultan fiktif Rp600 juta,” kata Kadek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/3).
Peristiwa ini bermula ketika Sudjadnan masih menjabat Sekjen Deplu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2002-2005. Pada awal tahun 2004, Sudjadnan mengikuti pertemuan untuk membahas perencanaan beberapa kegiatan sidang internasional dengan menggunakan dana cadangan Sekjen Deplu.
Kadek melanjutkan, sesuai hasil pembicaraan Sudjadnan dengan Menlu Noer Hassan Wirajuda, Sudjadnan memerintahkan Adnyana agar pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional lebih banyak dikerjakan pihak Deplu. Hal itu dimaksudkan sebagai sarana untuk belajar mengadakan suatu persidangan internasional.
Sudjadnan menyelenggarakan lima kegiatan pertemuan dan sidang-sidang internasional Deplu dengan menunjuk langsung professional convention organizer (PCO) tanpa melalui prosedur penunjukan sebagaimana diatur Pasal 17 dan 20 Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lima kegiatan tersebut, International Conference of Islamic Scholar (ICIS), pertemuan khusus kepala negara ASEAN, Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, SOM ASEAN dan Asia Europe Meeting (ASEM) Inter Faith Dialougue, serta Konferensi High Level Plenary Meeting on Millennium Development Goals (MDGs).
Sudjadnan kembali menyelenggarakan tujuh kegiatan. Pertama, pertemuan regional tingkat menteri mengenai pemberantasan terorisme. Kedua, pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group (IAPWG), Ketiga, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara (Youth and Poverty in South East Asia) di Hotel Melia Purosani Yogyakarta.
Keempat, Sidang Komite Prepcom III Review Conference NPT 2004 di Hotel Bali Intercontinental. Kelima, Dialogue on Interfaith Cooperation di Yogyakarta. Keenam, Senior Official Meeting (SOM) ASEAN untuk Asia Europe Meeting (ASEM) di Bali. Ketujuh, SOM I KTT Asia Afrika di Hotel Borobudur Jakarta tanggal 29 Maret-5 April 2005.
Dalam pelaksanaan kegiatan ICIS, menurut Kadek, Sudjadnan mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Departemen Keuangan dalam rangka meminta izin pencairan anggaran Rp6,887 miliar untuk mendukung kegiatan ICIS. Dana itu dimintakan dari dana bertanda bintang mata anggaran Unit Sekjen Deplu tahun 2004.
Dirjen Anggaran memberikan persetujuan melalui surat pemberitahuan tanggal 26 Februari 2004 sebesar Rp4,897 miliar. Sudjadnan selaku Ketua Dukungan Umum Panitia Penyelenggara Konferensi selanjutnya menunjuk PT Pactoconvex Niagatama sebagai PCO tanpa melalui prosedur pelelangan untuk penyelenggaraan ICIS.
Kemudian, Sudjadnan memerintahkan Adnyana agar Susilowani Daud selaku Presiden Direktur PT Pactoconvex membuat rincian biaya kegiatan dengan menambahkan sejumlah biaya sebagai uang “lelah” untuk panitia penyelenggara. Setelah menerima rincian biaya dengan nilai Rp4,334 miliar, Adnyana melaporkan kepada Sudjadnan.
Sudjadnan memerintahkan rincian biaya itu digunakan sebagai dasar besaran biaya penyelenggaraan yang dituangkan dalam perjanjian antara Deplu dan PT Pactoconvex untuk sepuluh jenis pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Usai penyelenggaraan ICIS, atas perintah Sudjadnan, Adnyana membuat laporan pertanggungjawaban.
“Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada KPKN sebesar Rp2,903 miliar. Padahal, jumlah riil yang dibayarkan kepada PT Pactoconvex hanya sebesar Rp1,512 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih jumlah antara anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan ICIS dengan laporan pertanggungjawaban,” ujar Kadek.
Perbuatan serupa juga dilakukan Sudjadnan dalam pelaksanaan pertemuan khusus kepala negara ASEAN mengenai penanggulangan bencana akibat gempa tsunami tanggal 5-6 Januari 2005 di Jakarta Convention Center. Sudjadnan kembali mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran untuk pencairan dana Rp29,010 miliar.
Kadek menyatakan, Dirjen Anggaran memberikan persetujuan pencairan dana sebesar Rp21,553 miliar. Tanpa melalui prosedur, Sudjadnan menunjuk PT Pactoconvex sebagai PCO. PT Pactoconvex lagi-lagi membuat rincian biaya sebesar RP12,956 miliar dengan menambahkan sejumlah biaya uang lelah untuk panitia penyelenggara.
Rincian biaya itu digunakan Sudjadnan sebagai dasar besaran biaya penyelenggaraan kegiatan. Setelah kegiatan dilaksanakan, Sudjadnan memerintahkan Adnyana membuat laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6,081 miliar. Sementara, jumlah riil yang dibayarkan kepada PT Pactoconvex hanya Rp3,343 miliar.
Modus berulang dilakukan Sudjadnan dalam penyelenggaraan sepuluh kegiatan lainnya. Akibat perbuatan Sudjadnan bersama-sama Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu Adnyana, dan Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka, negara dirugikan Rp12,744 miliar. Namun, sudah ada pengembalian Rp1,653 miliar pada 2004-2005.
“Sudjadnan mengembalikan Rp200 juta, Warsita Rp200 juta, dan Adnyana Rp1,253 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Deplu tahun 2007, pengembalian uang atas pelaksanaan kegiatan pertemuan atau sidang-sidang internasional tersebut telah disetorkan ke kas negara,” tutur Kadek.
Atas serangkaian perbuatan Sudjadnan bersama-sama Adnyana dan Warsita, Kadek mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwaan penuntut umum, Sudjadnan dan tim pengacaranya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sudjadnan bersedia melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Nina Indrawati menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu, 2 April 2014.
















