Terlilit Korupsi, Eks Sekjen Deplu Minta Megawati Jadi Saksi
Berita

Terlilit Korupsi, Eks Sekjen Deplu Minta Megawati Jadi Saksi

Tak terima dituduh korupsi dari sejumlah acara konferensi internasional di Indonesia.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terlilit Korupsi, Eks Sekjen Deplu Minta Megawati Jadi Saksi
Hukumonline
Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (kini, Kementerian Luar Negeri) Sudjadnan Parnohadiningrat meminta mantan presiden Megawati Soekanoputri sebagai saksi kasus korupsi yang sedang melilitnya.

Sudjadnan mengutarakan hal ini usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam korupsi pengelolaan dana sidang internasional di Departemen Luar Negeri (Deplu) pada 2004-2005. Ia dituduh melakukan korupsi dari sejumlah konferensi internasional yang digelar di eranya menjabat di Deplu.

Ia meminta agar Megawati datang ke KPK untuk menjelaskan bahwa konferensi-konferensi itu digelar atas perintah Megawati yang ingin Indonesia menggelar konferensi internasional sebanyak mungkin. Ia juga berterima kasih kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah bersedia menjadi saksi dan diperiksa KPK.

Usai diperiksa, Sudjadnan mengatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan prosedur yang dilakukannya. Namun, Sudjadnan membantah telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara merugi Rp18 miliar. Ia meluruskan beberapa hal terkait sejumlah konferensi internasional yang diselenggarakan Deplu tahun 2004-2005.

Sejumlah konferensi itu merupakan objek permasalahan korupsi yang dituduhkan kepada Sudjadnan. Ia mengungkapkan, di sela-sela KTT ASEAN di Nusa Bali, Oktober 2003,   Presiden Megawati menginstruksikan Menlu Hasan Wirajuda dan Sudjadnan selaku Sekjen Deplu agar Deplu menyelenggarakan konferensi internasional di Indonesia sebanyak mungkin.

“Kemudian, di akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan instruksi untuk penyelenggaraan ‘Special ASEAN Leaders’ Meeting on Aftermath of Earthquake and Tsunami in Aceh (Tsunami Summit), serta penyelenggaraan KTT Asia Afrika, dimana saya menjadi Sekretaris Panitia Nasional,” katanya, Senin (10/2).

Sudjadnan menjelaskan tujuan penyelenggaraan konferensi-konferensi itu, antara lain untuk menegakan kedaulatan NKRI di mata internasional karena beberapa tahun sebelumnya banyak peristiwa yang menimpa Indonesia, seperti, krisis moneter 1998, krisis Poso, Ambon, Aceh, bom Bali, Marriot, dan Kedubes Australia 2002-2004.

Demi memulihkan citra Indonesia dari sikap negara-negara asing yang kerap menerapkan kebijakan "travel advisory", Menlu dan Sudjadnan diminta lebih sering menyelenggarakan konferensi internasional di Indonesia. Sudjadnan mengungkapkan, dalam kurun waktu 2004-2005, Indonesia menyelenggarakan 16 konferensi internasional.

Untuk melengkapi upaya tersebut, Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Menlu, Menteri-menteri terkait, dan Sudjadnan menggunakan konferensi-konferensi internasional untuk melakukan lobi. Salah satunya, lobi untuk meraih simpati masyarakat internasional dan penggalangan dana bagi penanganan bencana tsunami Aceh.

Selaku mantan Dubes RI di Australia pada 2001-2002, Sudjadnan mengaku diberi tugas khusus oleh Menlu Hasan Wirajuda untuk melobi Australia agar menjadi co-chair pada Asia Pasific Regional Ministerial Conference on Anti Terrorism di Nusa Dua, Bali. Lobi itu dilakukan agar Australia membantu penanganan terorisme.

Sebagai hasil lobi beberapa pihak, termasuk Sudjadnan, negara memperoleh sumbangan Aus$38,3 juta atau sekitar Rp400 miliar untuk pembangunan pusat kerja sama anti terorisme (JCLEC) di Semarang. “Selain itu, negara memperoleh dana dari pemerintah Belanda 10 juta EURO atau setara dengan Rp140 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Sudjadnan mendapat tugas dari Presiden untuk menjadi Sekretaris Panitia Penyelenggaraan sekaligus Ketua Sidang/Pertemuan Pejabat Tinggi (SOM-Senior Official Meeting) dalam Tsunami Summit pada 5-6 Januari 2005. Sudjadnan bersama Menlu, Dirjen ASEAN Marty Natalegawa, dan Sugeng Rahardjo memimpin lobi-lobi.

Alhasil, Tsunami Summit berhasil menggalang sumbangan dana sebesar AS$4,2 miliar atau setara Rp40 triliun untuk bencana Tsunami Aceh dan sebagian kecil untuk Sri Lanka. Sudjadnan menjelaskan, biaya total yang dikeluarkan untuk Tsunami Summit hanya Rp11,5 miliar, lebih kecil dibanding biaya KTT ASEAN/EAS di Bali pada November 2011.

Padahal, Depkeu mengizinkan penggunaan dana Rp21,5 miliar. Mengingat masih ada sisa dana Rp8,5 miliar, Sudjadnan meminta panitia untuk mengembalikan. “Apabila saya berniat melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, apakah mungkin saya akan memerintahkan kepada pengelola keuangan untuk menyetor kembali ke negara,” tuturnya.

Sudjadnan tidak terima jika dituduh melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi. Selain karena tidak menikmati uang, juga karena tidak terlibat dalam pembelanjaan maupun pengadaan barang untuk konferensi. Sesuai tupoksi, tugas itu dilakukan Kepala Biro Keuangan dan Kabag Pelaksanaan Anggaran.

Meski demikian, Sudjadna mengaku Depkeu lambat mengeluarkan izin penggunaan anggaran. Merasa tidak ada pilihan, Sudjadnan tetap melakukan penganggaran karena apabila penganggaran tidak dilakukan akan terjadi pembatalan konferensi. Sudjadnan tidak mau undangan dari negara-negara lain akan mencela dan memprotes Indonesia.

Atas dasar itu, Sudjadnan mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, ia membantah telah mengambil uang negara. “Dalam hati saya tidak ada nyolong uang negara. Saya hanya melaksanakan perintah jabatan sekaligus perintah negara demi kejayaan bangsa saya,” katanya.

Sudjadnan menilai kerugian negara Rp18 miliar dalam kasusnya tidak sebanding dengan perolehan negara dari kegiatan konferensi/sidang internasional yang diselenggarakan Sudjadnan. Terlebih lagi, dengan penyelenggaraan konferensi tersebut, Indonesia berhasil meneguhkan kedudukannya di mata negara-negara asing.

Sudjadnan meminta KPK mencermati isi Pasal 50 KUHP. Dalam pasal itu, seseorang yang melaksanakan perintah undang-undang tidak dapat dipidana. Selaku Penyelenggara Hubungan Luar Negeri, Sudjadnan juga bertindak melaksanakan ketentuan UU sebagaimana dimaksud Pasal 50 KUHP jo Pasal 4 dan 5 UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

KPK menetapkan Sudjadnan sebagai tersangka sejak November 2011. KPK menahan Sudjadnan pada November 2013. Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001.

Selain kasus korupsi pengelolaan dana sidang internasional di Deplu tahun 2004-2005, Sudjadnan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus pencairan dana ilegal terkait anggaran pembangunan dan renovasi gedung Kedutaan Besar di Singapura pada 2011. Sudjadnan dihukum 1 tahun 8 delapan bulan penjara.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info