Eks Wali Kota Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp45,8 Miliar
Berita

Eks Wali Kota Makassar Didakwa Rugikan Negara Rp45,8 Miliar

Terdakwa akan mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10). Foto: NOV
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10). Foto: NOV

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bersama-sama Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran air curah dan kelanjutan Kerja Sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (ROT IPA) II di Panaikang tahun 2007-2013.

Penuntut umum KPK Rini Triningsih mengatakan Ilham telah mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Kota Makassar, dan meminta untuk melanjutkan kerja sama ROT IPA meski diketahui mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan itu telah memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5,505 miliar dan Hengky c.q PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp40,339 miliar yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp45,844 miliar," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Peristiwa ini bermula sekitar awal Januari 2006. Rini menjelaskan, Ilham selaku Wali Kota Makassar bertemu dengan Hengky di kantornya. Hengky menyampaikan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerja sama pengelolaan IPA II Panaikang, Makassar. Dimana, pada akhirnya, Ilham menyetujui permintaan Hengky tersebut.

Menindaklanjuti hasil pertemuan, Ilham mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar 2004-2005, M Tadjuddin Noor, Kabag Perencanaan PDAM Kota Makassar Abdul Rachmansyah, Direktur Utama PDAM Kota Makassar Ridwan Syahputra Musagani, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekda Kota Makassar Abdul Latif.

Ilham menyampaikan rencana kerja sama pengelolaan IPA II Panikang dan telah menunjuk PT Traya sebagai insvestornya. Kemudian, pada 5 Januari 2005, Hengky yang juga Direktur Utama PT Tirta Cisadane (anak usaha PT Traya) ingin mempresentasikan produk pengolaan instalasi PDAM yang sebelumnya pernah dilaksananan PT Tirta dengan PDAM Tangerang.

Setelah disetujui Ridwan, Hengky memerintahkan staf PT Tirta, Warta Sinulingga untuk melakukan presentasi di kantor PDAM Makassar. Lalu, pada Maret-April 2005, Ilham beberapa kali bertemu dengan Abdul Rachmansyah, Ridwan, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Makassar Armaya, Alimuddin Tarawe, dan Abdul Latief.

Tags: