Bank Indonesia membenarkan eksekusi itu. Menurut Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs, ada dua kotak yang selama ini dititipkan di Bank Indonesia. Bank sentral hanya menyimpan, dan sewaktu-waktu bisa diambil Kejaksaan selaku eksekutor. Prosesi eksekusi dua kotak itu pun tak berbelit-belit. “Hanya serah terima saja. Ada dua kotak yang dititipkan di BI,” jelas Peter kepada wartawan, (Senin (17/11).
Peter tak menjelaskan apa isi kedua kotak yang diserahkan ke tim eksekutor. BI menyerahkan kedua kotak karena eksekusi putusan pidana merupakan kewenangan kejaksaan. "Isinya saya tidak tahu. Silakan tanya ke Kejaksaan," katanya.
Anggota Badan Pengurus ICW, Emerson Juntho, justru mempertanyakan mengapa baru sekarang aset Gayus di kotak tersimpan di BI baru dieksekusi sekarang. “Jadi pertanyaan kami, kenapa baru dieksekusi sekarang?” ujarnya.
Dalam putusan MA No. 52K/Pid.Sus/2013, disinggung barang bukti uang dan logam mulia yang tersimpan dalam safe deposit box. Adapun isinya adalah uang tunai sebesar 659.800 dolar Amerika Serikat, 9.680.000 dolar Singapura, dan 31 keping logam mulia masing-masing 100 gram. Dalam penjelasan Pusat Pemulihan Aset, masih ada tambahan 201.089.000 rupiah.
Gayus sendiri kini sedang menjalani hukuman. Ia dihukum puluhan tahun untuk kejahatan yang berbeda, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, harta Gayus pun disita untuk negara. Termasuk uang dan perhiasan yang disimpan di Bank Indonesia.
Lepas dari penyitaan itu, Emerson Yuntho mempertanyakan langkah yang telah dilakukan Kejaksaan berkaitan dengan orang-orang yang selama ini disebut dalam berkas Gayus Tambunan. Ia menyebut skandal perpajakan yang diduga melibatkan atasan Gayus di Ditjen Pajak. “Perlu dorongan untuk mengungkap lagi skandal pajaknya. Di balik kasus ini siapa saja,” pungkas Emerson.
















