Pada 14 Februari 2025, opini saya terbit di Kompas berjudul “Jangan Potong Anggaran Pendidikan.” Tulisan itu lahir dari keprihatinan terhadap kecenderungan efisiensi anggaran negara yang ironisnya “hampir” mengorbankan sektor strategis yaitu pendidikan. Penulis menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara dan fondasi utama kemajuan bangsa. Pemotongan anggaran pendidikan, meski kecil skalanya, akan berdampak sistemik, merusak kualitas SDM secara struktural, dan menciptakan ketimpangan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Mungkin, bagi saya dan Anda sekalian tahun 2025 adalah tahun yang diwarnai volatilitas kebijakan. Banyak kebijakan muncul, direvisi, atau bahkan dibatalkan karena tekanan publik yang viral di media sosial, demonstrasi massal, maupun desakan para pakar/akademisi. Kita menghadapi policy turbulence yaitu kondisi di mana kebijakan tidak stabil karena kurangnya konsistensi dalam perencanaan dan eksekusi.
Tentu, dalam ranah fiskal, pemerintah tidak sedang dalam posisi mudah. Gejolak ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, berdampak pada pelemahan makro ekonomi domestik. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,87 persen year on year (yoy), di bawah ekspektasi dan menunjukkan tekanan konsumsi rumah tangga sebagai akibat melemahnya daya beli masyarakat.
Namun, di tengah situasi itulah letak urgensi menjaga komitmen negara terhadap sektor pendidikan. Ketika ekonomi sulit, justru negara tidak boleh mundur dalam pelayanan publik fundamental, seperti pendidikan. Karena pendidikan bukan semata sektor pengeluaran, tetapi investasi jangka panjang terhadap produktivitas nasional.
Pasca Putusan MK
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Memang kalau kita melihat realita di lapangan, amanat dalam undang-undang tersebut menjadi diskriminatif terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang berkenaan dengan pendidikan dasar. Padahal, dalam pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan terdapat amanat bahwa hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang yang lebar antara idealisme konstitusi dan implementasi. Dalam praktiknya, daya tampung sekolah negeri di berbagai daerah sangat terbatas, jumlah peserta didik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) seringkali tidak sebanding dengan kapasitas sekolah negeri yang tersedia. Ketimpangan ini menjadi lebih tajam di daerah padat penduduk yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
















