Eksistensi Putusan Serta Merta dalam Perkara Gugatan Sederhana
OPINI

Eksistensi Putusan Serta Merta dalam Perkara Gugatan Sederhana

Eksistensi putusan serta merta dalam perkara gugatan sederhana memiliki legitimasi hukum yang sah karena tidak diatur untuk dilarang secara eksplisit dalam PERMA GS. Sebab, Pasal 32 PERMA GS sebagai dasar hukum penerapan putusan serta merta pada perkara gugatan sederhana dengan catatan hakim harus tetap memperhatikan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg junctis SEMA Nomor 3 Tahun 2000, SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

•Bacaan 5 Menit

Dalam upaya percepatan penanganan perkara dan peningkatan rasio produktivitas penyelesaian perkara dalam bidang hukum perdata, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA GS) atau dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan istilah Small Claims Court. Penerbitan PERMA tersebut mengandung pembaruan terhadap sistem hukum acara perdata di Indonesia yang sebelumnya hanya diatur oleh hukum peninggalan Hindia Belanda berupa HIR, RBg, dan Rv.

Gerry Geovant Supranata Kaban. Foto: Istimewa
Gerry Geovant Supranata Kaban. Foto: Istimewa

Salah satu aturan hukum acara perdata yang secara khusus berlaku dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme gugatan sederhana adalah tidak dapat diajukannya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Hal demikian berimplikasi pada penyederhanaan proses beracara dalam gugatan sederhana yang hanya menyisakan pembacaan gugatan, jawaban gugatan, pembuktian, dan putusan akhir. Selain itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme gugatan sederhana harus diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.

Dalam hukum acara perdata di Indonesia, prinsip umum yang berlaku adalah bahwa suatu putusan pengadilan baru dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau dikenal dengan istilah inkracht van gewijsde. Namun, terdapat pengecualian penting terhadap prinsip ini yaitu melalui mekanisme Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad). Putusan serta merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, bahkan meskipun terhadap putusan itu diajukan upaya hukum.

Kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan serta merta diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg yang dilengkapi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil serta SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil.

Mahkamah Agung memberikan petunjuk bahwa penjatuhan putusan serta merta haruslah memenuhi salah satu dari syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
  2. Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
  3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang, dan lain-lain, di mana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beriktikad baik;
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbangan agar hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
  6. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
  7. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.

Selain itu, diperlukan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Halaman selanjutnya:Dalam PERMA GS, tidak...
gugatangugatan perdataputusan
Gerry Geovant Supranata Kaban

Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info