Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kerusuhan Mei 2019
Berita

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kerusuhan Mei 2019

Terpenting, Presiden perlu memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku termasuk anggota Polri yang menyulut terjadinya kekerasan saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Penggunaan tindakan berlebihan itu, menurut Taufan sebagaimana dimaksud Pasal 16 konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi lewat UU No.5 Tahun 1998. Komnas HAM sudah menyampaikan hasil investigasi ini kepada Polri terutama Irwasum dan mendorong agar segala bentuk tindakan yang dilakukan terhadap anggotanya untuk dipublikasi.

 

“Kami mendapatkan fakta ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan berlebihan dan menyalahi SOP,” ungkap Taufan.

 

Guna menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan HAM, serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, Komnas HAM menyampaikan 6 rekomendasi. Pertama, Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah strategis untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dengan cara memastikan Polri melakukan proses hukum terhadap pelaku kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

 

Kedua, Kapolri harus mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan. Melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas tewasnya 10 korban. Ini penting untuk mencegah berkeliarannya pemegang senjata api gelap di masyarakat. “Menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan dan meningkatkan kapasitas anggota Polri dalam menangani demonstrasi dan kerusuhan, sehingga mampu mencegah pelanggaran HAM.”

 

Ketiga, Menteri Kesehatan untuk memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di setiap RS dalam situasi krisis. Keempat, Menteri Komunikasi dan Informasi direkomendasikan untuk meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif dan kredibel, sehingga dapat menjadi acuan masyarakat dan bisa menangkal hoaks. “Memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan dalam situasi tertentu tidak mengurangi pemenuhan HAM, terutama dalam mendapat informasi dan menyampaikan pendapat.”

 

Kelima, KPU perlu lebih cermat dan responsif dalam menyelenggarakan Pemilu agar aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Kelima, Gubernur DKI Jakarta diimbau untuk memastikan adanya SOP layanan kesehatan dalam situasi tertentu, sehingga korban bisa tertangani secara baik. “Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban,” tutup Beka.

Tags:

Berita Terkait