DPR sedang menyiapkan sistem berbasis data yang memungkinkan pertukaran riset dan referensi akademik antara Badan Keahlian DPR dan Institusi pendidikan hukum. Langkah berikutnya adalah pemanfaatan AI dalam mendukung proses legislasi. AI akan membantu analisis norma, memetakan isu hukum, dan mempercepat proses perancangan tanpa menghilangkan tanggung jawab manusia sebagai pengambil keputusan akhir.
“Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan sistem legislative AI, di mana algoritma digunakan untuk memeriksa kesesuaian antarperaturan dan menganalisis implikasi norma hukum,” ujarnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengingatkan AI tidak akan menggantikan peran manusia,. Tapi AI hanya sebagai alat bantu guna memastikan proses legislasi lebih efisien dan akurat.
Sementara, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra mengatakan digitalisasi proses pembentukan peraturan merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah klasik dalam sistem hukum nasional. Seperti tumpang tindih regulasi, keterlambatan harmonisasi, dan lemahnya dokumentasi hukum.
Empat modul
Ditjen PP sedang menyiapkan sistem AI yang akan membantu proses penyusunan, evaluasi, hingga pengundangan peraturan. Sistem ini terdiri dari empat modul utama. Pertama, legal analytic, yang berfungsi menganalisis norma hukum agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra. Foto: RES
Kedua, legal setting, yang memudahkan penyusunan format rancangan peraturan seperti RUU, PP, atau Perpres. Ketiga, legal searching, yang memungkinkan akses terhadap seluruh peraturan sejak 1945 hingga peraturan terbaru, termasuk pasal-pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat, legal media, yang menjadi kanal bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan.
“Seluruh proses legislasi, dari tahap perencanaan hingga pengundangan, nanti diarahkan untuk berjalan secara by system atau terintegrasi digital,” terang Dhahana.
Dhahana berpendapat langkah ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital di lingkungan Kemenkum dan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola hukum yang lebih efisien. Apalagi tantangan yang dihadapi para pembentuk kebijakan adalah tingkat disharmonisasi antar peraturan di Indonesia masih tinggi.
Sehingga, melalui sistem AI yang sedang dikembangkan ini diharapkan proses harmonisasi regulasi bisa lebih cepat dan presisi. Dengan begitu, potensi tumpang tindih dan sengketa norma antar peraturan dapat ditekan sejak tahap perencanaan.
“Kekuatan kami adalah kolaborasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Tapi mesin tetap hanya alat bantu, aspek humanitas dalam pembentukan peraturan tetap utama,” pungkasnya.
















