Era Baru Legislasi: DPR dan Kemenkum Bangun Sistem Pembentukan Peraturan Berbasis AI
Terbaru

Era Baru Legislasi: DPR dan Kemenkum Bangun Sistem Pembentukan Peraturan Berbasis AI

Inovasi digital ini diharapkan menjawab tantangan disharmonisasi regulasi dan memperkuat peran riset dalam proses legislasi nasional.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

DPR sedang menyiapkan sistem berbasis data yang memungkinkan pertukaran riset dan referensi akademik antara Badan Keahlian DPR dan Institusi pendidikan hukum. Langkah berikutnya adalah pemanfaatan AI dalam mendukung proses legislasi. AI akan membantu analisis norma, memetakan isu hukum, dan mempercepat proses perancangan tanpa menghilangkan tanggung jawab manusia sebagai pengambil keputusan akhir.

“Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan sistem legislative AI, di mana algoritma digunakan untuk memeriksa kesesuaian antarperaturan dan menganalisis implikasi norma hukum,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengingatkan AI tidak akan menggantikan peran manusia,. Tapi AI hanya sebagai alat bantu guna memastikan proses legislasi lebih efisien dan akurat.

Sementara, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra mengatakan digitalisasi proses pembentukan peraturan merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah klasik dalam sistem hukum nasional. Seperti tumpang tindih regulasi, keterlambatan harmonisasi, dan lemahnya dokumentasi hukum.

Empat modul

Ditjen PP sedang menyiapkan sistem AI yang akan membantu proses penyusunan, evaluasi, hingga pengundangan peraturan. Sistem ini terdiri dari empat modul utama. Pertama, legal analytic, yang berfungsi menganalisis norma hukum agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

 Hukumonline.com

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra. Foto: RES

Kedua, legal setting, yang memudahkan penyusunan format rancangan peraturan seperti RUU, PP, atau Perpres. Ketiga, legal searching, yang memungkinkan akses terhadap seluruh peraturan sejak 1945 hingga peraturan terbaru, termasuk pasal-pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat, legal media, yang menjadi kanal bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan.

“Seluruh proses legislasi, dari tahap perencanaan hingga pengundangan, nanti diarahkan untuk berjalan secara by system atau terintegrasi digital,” terang Dhahana.

Dhahana berpendapat langkah ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital di lingkungan Kemenkum dan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola hukum yang lebih efisien.  Apalagi tantangan yang dihadapi para pembentuk kebijakan adalah tingkat disharmonisasi antar peraturan di Indonesia masih tinggi.

Sehingga, melalui sistem AI yang sedang dikembangkan ini diharapkan proses harmonisasi regulasi bisa lebih cepat dan presisi. Dengan begitu, potensi tumpang tindih dan sengketa norma antar peraturan dapat ditekan sejak tahap perencanaan.

“Kekuatan kami adalah kolaborasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Tapi mesin tetap hanya alat bantu, aspek humanitas dalam pembentukan peraturan tetap utama,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info