Menakar Risiko Hukum dalam Integrasi AI di Bidang Pendidikan
OPINI

Menakar Risiko Hukum dalam Integrasi AI di Bidang Pendidikan

Integrasi AI di dunia pendidikan bukanlah hal yang bisa dihindari. Namun, agar manfaatnya maksimal dan risikonya minimal, dibutuhkan keseimbangan antara inovasi teknologi, etika, dan perlindungan hukum. Guru, orang tua, dan siswa harus dibekali literasi digital dan kesadaran hukum yang memadai untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam ekosistem digital.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk dunia pendidikan. AI kini hadir dalam berbagai bentuk — dari sistem pembelajaran adaptif, aplikasi pendeteksi kehadiran berbasis wajah, hingga platform analisis performa akademik siswa. Meski membawa banyak kemudahan dan efisiensi, integrasi AI juga menghadirkan tantangan hukum dan etika yang kompleks, terutama terkait perlindungan data pribadi dan hak privasi peserta didik.

Prof. Wicipto Setiadi. Foto: Istimewa
Prof. Wicipto Setiadi. Foto: Istimewa

Era Baru Pembelajaran Berbasis AI

AI menawarkan banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Di tingkat sekolah hingga perguruan tinggi, sistem berbasis AI mampu menyesuaikan materi belajar sesuai kebutuhan individu siswa, memberikan umpan balik otomatis, dan bahkan mendeteksi potensi kesulitan belajar sejak dini.

Teknologi seperti learning analytics membantu guru memahami perkembangan siswa melalui data perilaku belajar, seperti waktu akses platform, durasi membaca, dan hasil kuis. Di sisi lain, AI juga banyak digunakan dalam manajemen sekolah: mulai dari sistem absensi otomatis dengan facial recognition, hingga analisis efektivitas metode pengajaran.

Namun, semakin luasnya penggunaan AI juga berarti semakin banyak data pribadi siswa yang dikumpulkan, disimpan, dan diolah — sebuah hal yang menimbulkan kekhawatiran besar dari perspektif hukum dan etika.

Risiko Hukum dan Pelanggaran Privasi

Integrasi AI dalam pendidikan tidak hanya tentang inovasi, tetapi juga tentang siapa yang memiliki, mengontrol, dan menggunakan data yang dihasilkan. Dalam konteks ini, data siswa menjadi aset berharga. Banyak aplikasi pendidikan digital menyimpan data sensitif seperti nama, usia, lokasi, rekaman suara, wajah, hingga pola emosi siswa selama proses pembelajaran daring.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemrosesan data harus dilakukan dengan persetujuan sah dari pemilik data, serta menjamin hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data.

Sayangnya, banyak lembaga pendidikan dan penyedia platform AI belum memiliki mekanisme persetujuan (consent) yang transparan. Bahkan, sebagian data siswa disimpan di server luar negeri tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi melanggar prinsip kedaulatan data dan perlindungan hukum nasional.

Halaman selanjutnya:Selain itu, terdapat risiko...
risikoartificial intelligenceteknologi
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info