Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum nasional. Namun, sejumlah ketentuannya masih perlu disempurnakan agar mampu mengakomodasi perkembangan hubungan hukum lintas negara, termasuk transaksi elektronik, aset digital, dan kemajuan teknologi.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof Harris Arthur Hedar, mengatakan Indonesia memerlukan rezim hukum perdata internasional yang mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya mobilitas manusia, investasi, perdagangan, arbitrase, perlindungan aset lintas negara, serta pesatnya perkembangan teknologi global.
“Selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, doktrin, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026).
Baca juga:
- 2 Peradi Sepakat RUU Perampasan Aset Perlu Atur Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik
- RUU Perampasan Aset Dipercepat, Akademisi Usul Justice Collaborator Jadi Kunci Penelusuran Aset Koruptor
Ia mengapresiasi inisiatif DPR menyusun RUU HPI sebagai upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan global, dengan tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional. Menurutnya, RUU HPI harus menjadi instrumen yang implementatif, mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat daya saing Indonesia, sekaligus melindungi kedaulatan hukum nasional.
Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof Yuhelson, menilai substansi RUU HPI secara umum sudah komprehensif dan layak dibahas lebih lanjut. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama perluasan ruang lingkup hukum perdata internasional agar mampu mengakomodasi perkembangan hubungan hukum lintas negara.
Menurutnya, RUU HPI juga perlu mengatur transaksi elektronik, aset digital, hubungan hukum berbasis teknologi, serta bentuk-bentuk hubungan hukum baru yang mengandung unsur asing.
















