Era Digital Ubah Sengketa Perdata, RUU HPI Harus Lebih Adaptif
Terbaru

Era Digital Ubah Sengketa Perdata, RUU HPI Harus Lebih Adaptif

Penyempurnaan RUU HPI dinilai penting untuk mengantisipasi kompleksitas hubungan hukum lintas negara di era digital tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Perad Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar (kiri) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Umum Perad Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar (kiri) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum nasional. Namun, sejumlah ketentuannya masih perlu disempurnakan agar mampu mengakomodasi perkembangan hubungan hukum lintas negara, termasuk transaksi elektronik, aset digital, dan kemajuan teknologi.

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof Harris Arthur Hedar, mengatakan Indonesia memerlukan rezim hukum perdata internasional yang mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya mobilitas manusia, investasi, perdagangan, arbitrase, perlindungan aset lintas negara, serta pesatnya perkembangan teknologi global.

“Selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, doktrin, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026).

Baca juga:

Ia mengapresiasi inisiatif DPR menyusun RUU HPI sebagai upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan global, dengan tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional. Menurutnya, RUU HPI harus menjadi instrumen yang implementatif, mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat daya saing Indonesia, sekaligus melindungi kedaulatan hukum nasional.

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof Yuhelson, menilai substansi RUU HPI secara umum sudah komprehensif dan layak dibahas lebih lanjut. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama perluasan ruang lingkup hukum perdata internasional agar mampu mengakomodasi perkembangan hubungan hukum lintas negara.

Menurutnya, RUU HPI juga perlu mengatur transaksi elektronik, aset digital, hubungan hukum berbasis teknologi, serta bentuk-bentuk hubungan hukum baru yang mengandung unsur asing.

“Kami mengusulkan perluasan penjelasan ruang lingkup hukum perdata internasional, termasuk melalui penyempurnaan Pasal 4 ayat (2), agar dapat menjawab kebutuhan praktik hukum di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai hubungan antara pilihan hukum, pilihan forum, dan kewenangan mengadili belum diatur secara tegas dalam RUU HPI. Padahal, ketiga konsep tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Karena itu, Peradi Profesional mengusulkan pengaturannya diperjelas demi menjamin kepastian hukum.

Ia juga menyoroti penerapan asas public order (ketertiban umum) yang dinilai masih terlalu umum dan berpotensi memicu multitafsir. Peradi Profesional mengusulkan agar indikatornya dirumuskan secara lebih objektif dengan mengacu pada Pancasila, UUD 1945, ketentuan hukum yang bersifat memaksa (mandatory rules), hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional.

Soal belum rinci pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing tak lepas dari sorotannya. RUU HPI menurutnya belum mengatur secara jelas prosedur, persyaratan, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, maupun alasan penolakan terhadap putusan pengadilan asing.

“Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan praktik di antara pengadilan dan mengurangi kepastian hukum,” jelasnya.

Peradi Profesional juga menilai pengaturan mengenai kerja sama peradilan internasional dalam RUU HPI masih terlalu normatif. Padahal, praktik hukum lintas negara menuntut mekanisme yang jelas mengenai pertukaran informasi, alat bukti, hingga pemeriksaan saksi di berbagai yurisdiksi. Tanpa pengaturan yang rinci, implementasi kerja sama antar lembaga peradilan berpotensi menghadapi hambatan.

Organisasi advokat itu juga menyoroti belum komprehensifnya harmonisasi RUU HPI dengan sejumlah regulasi nasional. Seperti KUHPerdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Kepailitan, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. 

Oleh karenanya sinkronisasi dengan konvensi internasional juga harus tetap berpijak pada sistem hukum nasional, dengan menjadikan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional sebagai rujukan utama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info