ESDM Sultra: Perusahaan Tambang Wajib Clean and Clear
Aktual

ESDM Sultra: Perusahaan Tambang Wajib Clean and Clear

ANT
Bacaan 2 Menit
ESDM Sultra: Perusahaan Tambang Wajib Clean and Clear
Hukumonline
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara menerapkan aturan bahwa setiap perusahaan yang telah memegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib mengantongi 'clean and clear' (CNC).

"Pemerintah provinsi masih memberi toleransi hinggga Januari 2015, artinya bahwa bila batas waktu yang sudah ditetapkan belum juga menyelesaikan persyaratan CNC, maka terpaksa harus dicabut," kata Kadis ESDM Sultra, H.Burhanuddin di Kendari, Selasa (5/8).

Ia mengaatakaan, perusahaan tambang yang belum mengantongi CNC agar segera berkoordinasi dan menyampaikan semua kelengkapan perizinain mulai dari permohonan awal, sampai izin akhir yang diterbitkan.

Mantan kepala bidang pertambangan Sultra itu menyebutkan, dari jumlah 498 pemagang IUP yang telah diterbitkan, masih ada sekitar 65 persen atau 280 IUP yang telah dinyatakan CNC. Akan tetapi, dari semua pemagang IUP itu belum semuan mengantongi sertifikat CNC meskipun telah dinyatakan lulus karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap.

Ia menyebutkan bahwa pemegang IUP operasi produsksi harus wajib melaporkan secara periodik terkait hasil eksplorasi yang dilakukan dan lengkap dengan studi kelayakan dan dokumen lingkungan lainnya termasuk bukti setor pembayaarabn iuran tetap dan iuran produksi (royalti).

"Tentu dari semua perusahaan yang telah memiliki persyaratan dimaksud akan diberikaan sertifikasi CNC, berdasarka hasil verifikasi dan evaluasi secara berjenjang," ujar Burhanuddin.

Langkah ini diambil, katanya, merupakan upaya pemerintah untuk menata ulang persoalan pertambangan khususnya yang ada disejumlah daerah sentra tambang mulai dari penataan wilayah yang selama ini dianggap tumpang tindih masalah lain.

Disamping aspek administrasi serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta aspek teknis lainnya terkait lingkungan eksploirasi dan analisa kelayakan dimasing-masing perusahaan itu.

Sebab berdasakan hasil investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan banyak diantara perusahaan pemegang IUP yang lalai menjalakna kewajibannya melakukan reklamasi lahan pasca operasional.
Tags:

Berita Terkait