Eurico Guterres Tersangka Baru Pelanggaran Berat di Timtim
Berita

Eurico Guterres Tersangka Baru Pelanggaran Berat di Timtim

Jakarta, hukumonline. Nama Eurico Gutteres agaknya lagi mencuat. Nama Panglima Milisi Aitarak ini pekan lalu disebut-sebut oleh Presiden untuk ditangkap. Kini, nama Eurico kembali disebut sebagai satu dari empat tersangka baru pelanggaran berat di Timor Timur (Timtim).

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Eurico Guterres Tersangka Baru Pelanggaran Berat di Timtim
Hukumonline

Pihak penyidik pelanggaran berat HAM Timor Timur (Timtim) hari ini mengumumkan nama-nama  tersangka baru dari 19 nama tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

Keempat nama tersangka baru tersebut adalah: Fasco de Cruz (pimpinan milisi Mahidi), Motorlous (milisi Laksaur), Eurico Guterres (wakil panglima pejuang pro integrasi), dan Letkol Inf Endar Priyatno (mantan Dandim 1627 Dili).

Tambahan nama tersangka baru tersebut merupakan hasil penyidikan yang selama ini telah dilakukan oleh tim penyidik. Keempat orang tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa. Pihak penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilannya berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri.

Fasco de Cruz dan Motorlous menjadi tersangka dalam kasus penyerangan kompleks Gereja Ave Maria di Suai. Pada waktu penyerangan, di dalamnya terdapat milisi pro kemerdekaan.

Eurico Guterres menjadi tersangka untuk kasus penyerangan rumah Manuel Carascalao. Sementara Letkol Inf. Endar Priyatno menjadi tersangka karena yang bersangkutan adalah mantan Dandim 1627 Dilli. Endar dianggap bertanggung jawab terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Timtim dan ini sudah diputuskan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Tidak terkait pernnyataan Gus Dur

Pengumuman ini disampaikan oleh MA Rahman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung yang juga Ketua Penyidik Pelanggaran Berat Timtim. Namun, Rahman menolak dikaitkannnya status tersangka Eurico Guterres dengan pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid.

Saat mengikuti KTT OPEC di Caracas, Venezuela, Gus Dur menyatakan: "Kalau perlu, Eurico Guterres segera ditangkap. "Pernyataan ini terlontar setelah terjadi keributan saat penyerahan senjata di Atambua. Puluhan anak buah Eurico mengambil senjata yang sudah diserahkan karena Eurico merasa tidak dihiraukan dalam acara penyerahan senjata milisi pro-Indonesia kepada Wakil Presiden Megawati.

Menurut Rahman, ia hanya menangani penyidikan di Timtim dan nama-nama baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan. "Eurico diduga ikut terlibat pada waktu penyerangan rumah Manuel Carascalao pada 17 April 1999," ujar Rahman. Rencananya, Eurico akan diperiksa pada Jumat (6/10).

Rahman juga menolak Olivia Mendoza Moruk, milisi yang meninggal di Atambua, adalah olivia Mau yang menjadi salah satu tersangka dari 19 nama tersebut. "Jumlah nama tersangka tetap 19 tambah 4 nama baru," ujarnya.

Rahman menegaskan, bahwa tenggat waktu penyidikan kasus ini sampai dengan 17 Oktober 2000. Apabila para tersangka tersebut tidak datang pada waktu pemeriksaan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah proaktif untuk melakukan penyidikan di tempat tersangka, yaitu di Denpasar dan Atambua.

Di sisi lain, Rahman kembali menegaskan bahwa penyidikan dilakukan masih menggunakan Perpu No. 1 Tahun 1999 karena Perpu tersebut sampai saat ini belum dicabut. "Kami masih menunggu RUU Pengadilan HAM yang masih digodok di DPR," ujarnya.

Namun, Rahman menolak menjelaskan mengapa para tersangka hanya terdiri dari orang-orang yang prointegrasi dan kenapa tidak ada dari pihak yang anti-integrasi atau pro-kemerdekaan. "Kami melakukan penyidikan hanya didasarkan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," kata rahman. Dan ia tidak membantah kemungkinan bertambahnya tersangka-tersangka baru dari kasus pelanggaran HAM berat Timtim ini. Jadi siapa tahu, ada aktor kakap.

 

Tags: