Ex Stafsus Edhy Prabowo Ungkap “Jatah” KKP Rp1500 per Ekor Benih Lobster
Berita

Ex Stafsus Edhy Prabowo Ungkap “Jatah” KKP Rp1500 per Ekor Benih Lobster

Ada juga arahan Edhy untuk membantu perusahaan tertentu.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES

Mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Safri mendapat bagian Rp1.500 per ekor benih lobster yang diekspor. Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono menanyakan perihal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat diperiksa sebagai saksi secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Saya tidak tahu jasa kargo ekspor BBL (Benih Bening Lobster) tapi saya tahu dari Andreau bahwa biaya ekspor adalah Rp1.800 per ekor berdasakan kesepakatan KKP dengan perusahaan 'forwarder' yaitu PT ACK, dimana KKP mendapat Rp1.500 per ekor dan PT ACK mendapat Rp300 per ekor', keterangan ini benar?" tanya penuntut. Safri mengaku tidak ingat namun membenarkan keterangan di BAP miliknya.

Namun ketika penuntut menanyakan kenapa disebutkan KKP dapat Rp1.500 Safri mengaku tidak ingat karena dirinya hanya dapat informasinya dari Andreau (staf khusus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo sekaligus ketua tim uji tuntas (due diligence) izin ekspor BBL). (Baca: Kala Tim Due Diligence KKP Minta Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo)

Penuntut juga menanyakan BAP Safri lainnya yang menyebut Edhy Prabowo ketika menjabat sebagai menteri juga kerap memberikan arahan kepadanya ataupun ke Andreau untuk membantu proses agar perizinan segera diberikan. Awalnya Safri hanya berkata pengarahan itu diberikan secara umum yang biasanya dijelaskan pada saat berada di rumah dinas Edhy di Jalan Widya Candra, Kuningan, Jakarta.

“Termasuk soal perusahaan tertentu?” tanya penuntut dan langsung dijawab Safri jika ada perusahan yang ingin mengurus izin. Safri juga menyampaikan sejak pandemi COVID-19, Edhy Prabowo telah menyampaikan ke dirinya, stafsus Edhy lainnya yaitu Andreau Misanta, Dirjen Budidaya, Dirjen Tangkap dan lainnya maka rapat koordinasi dilaksanakan di rumah dinas menteri.

Stafsus Edhy lainnya yaitu Andreau Misanta yang juga menjadi saksi dalam perkara ini mengatakan hal senada. “Kalau perusahaan itu punya banyak budidaya, lalu sudah mengajukan proposal ya sudah diproses saja sesuai aturan, jadi arahannya Pak Menteri seperti itu,” kata Andreau.

Andreau yang merupakan calon anggota legislatif DPR dari PDIP tersebut mengaku Edhy Prabowo meminta agar siapapun yang ingin membangun ekonomi bangsa dapat dibantu. "Bagaimanapun, siapapun yang mau bangun ekonomi bangsa harus kamu bantu," ungkap Andreau menirukan ucapan Edhy Prabowo.

Beli Sepeda

Dalam kesaksiannya kali ini Safri juga menyebut dirinya diperintahkan Edhy untuk membeli delapan buah sepeda dengan nilai total Rp168,4 juta. “Bukan perintah langsung Pak Menteri tapi dari Pak Amiril. Dia (Amiril) mengatakan 'ini mau beli sepeda bang' ada delapan biji, lalu saya katakan 'Oh iya nanti ada teman saya yang bisa mencari, temannya Pak Menteri juga jadi dia yang bisa mengusahakan untuk membelikan sepeda,” tuturnya.

Penuntut menyebut dalam BAP Safri mengatakan mendapat uang Rp168,4 juta pada 24 Agustus 2020 melalui transfer dari rekening Ainul Faqih yang digunakan untuk membeli delapan unit sepeda. "Harga sepeda per unit adalah Rp14,8 juta atau harga keseluruhannya Rp118,4 juta atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari sepeda di Widya Candra, sisanya saya gunakan untuk membeli 'handphone' Samsung, keterangan ini bagaimana,” tanya penuntut yang diakui Safri.

Penuntut juga kembali menanyakan apakah hal tersebut perintah langsung Edhy. “Iya, perintah Pak Edhy untuk ditaruh di Widya Candra."Amiril (sekretaris pribadi Edhy kemudian transfer dan sepedanya juga sudah ada di rumah dinas, langsung dikirim ke sana,” kata Safri.

Kronologis perkara

Dalam dakwaan disebut pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL. Sebagai turunan dari peraturan menteri terebut, Edhy Prabowo lalu membentu tim uji tuntas (due dilligence) yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri KP bernama Andreau Misanta Pribadi dan di dalamnya juga ada Safri sebagai anggota tim.

Selain itu disebutkan Edhy Prabowo membeli bendera perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe melalui Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo. Amiril Mukminin lalu mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI). PT. PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp1.450 per ekor BBL sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL. Biaya itu diterima PT. ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan 41,65 persen, Amri 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja 16,7 persen serta PT. Detrans Interkargo sebanyak 1 persen.

Nursan lalu meninggal dunia sehingga namanya diganti oleh Achmad Bachtiar yang juga selaku representasi Edhy Prabowo. Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtian senilai Rp12,312 miliar; kepada Amri senilai Rp12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar. Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Pada 24 Agustus 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo meminta Ainul Faqih untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta. Setelah itu Edhy Prabowo memerintahkan Safri membelikan 8 unit sepeda dengan harga sejumlah Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp50 juta dipergunakan Safrai untuk membeli 2 ponsel Samsung dengan type Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Tags:

Berita Terkait