Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi pajak. Para tersangka terdiri dari tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dari pihak swasta adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada/WP).
Kasus bermula saat tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Untuk memangkas tagihan tersebut, para pejabat pajak tersebut awalnya meminta fee sebesar Rp8 miliar. Namun, setelah proses tawar-menawar, disepakati komitmen suap sebesar Rp4 miliar.
"PT WP keberatan dengan permintaan awal dan hanya menyanggupi Rp4 miliar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Minggu (11/1).
Baca Juga:
- Penyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!
- KPK Beri ‘Wejangan’ Kepada Penyelenggara Negara di MA
Akibat suap ini, nilai pajak yang harus dibayar PT WP menyusut drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Penurunan sebesar Rp59,3 miliar ini mengindikasikan kebocoran keuangan negara yang signifikan.
Untuk menyamarkan suap, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK milik tersangka Abdul Kadim. "Seolah-olah ada kerja sama profesional, padahal itu jalur pencairan uang suap," tambah Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar), serta logam mulia 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar). Total nilai aset yang diamankan mencapai Rp6,38 miliar.
Penggunaan KUHAP Baru
Dalam jumpa pers kali ini, KPK tidak menampilkan para tersangka seperti pada konferensi pers biasanya. Hal ini dikarenakan KPK telah mengadopsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026.
KUHAP baru menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). "Loh, kok tidak ditampilkan para tersangka? Nah, itu salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelas Asep Guntur.
Aturan terkait penetapan tersangka sendiri termaktub dalam Pasal 90 KUHAP. Sementara Pasal 91 KUHAP menjelaskan larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.
Bantuan Hukum Kemenkeu
Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pajak yang terjaring OTT. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab instansi terhadap pegawainya.
"Ada pendampingan dari bidang hukum Kementerian Keuangan karena tidak boleh ditinggalkan. Bagaimanapun juga, mereka adalah pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1).
Menurut Purbaya, pendampingan hukum ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. "Bukan berarti intervensi. Dalam proses hukum memang ada pendampingan, di perusahaan pun begitu. Jadi tidak kita tinggalkan sendirian," ujarnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberhentikan sementara ketiga pegawai tersebut dan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Minggu (11/1).
DJP akan memberikan sanksi maksimal karena pelanggaran ini dianggap sangat serius terhadap integritas. DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal.
















