Dalam konteks ini, pendekatan litigatif menjadi penting. Citizen lawsuit, gugatan perdata, atau mekanisme lain dapat digunakan untuk mendorong negara memenuhi kewajibannya. Litigasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana penegakan hukum, tetapi juga sebagai alat untuk mengubah kebijakan. Tanpa tekanan hukum, perubahan struktural seringkali sulit terjadi.
Penutup
Pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan: apakah negara benar-benar hadir menjamin rasa aman? Selama perempuan masih harus “mengatur strategi” untuk sekadar aman, selama transportasi publik menyimpan risiko kecelakaan dan pelecehan dipandang sebagai hal biasa, maka jawabannya belum.
Negara tidak bisa terus berlindung di balik regulasi. Hukum yang tidak bekerja adalah ilusi; pengarusutamaan gender tanpa implementasi hanyalah jargon; dan keselamatan tanpa akuntabilitas adalah janji kosong.
Ruang publik seharusnya aman bagi semua, bukan ruang yang memaksa sebagian orang bertahan dengan risiko. Ketika perempuan terus menegosiasikan rasa aman, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas kebijakan, melainkan komitmen negara terhadap keadilan. Jika rasa aman terus ditunda, itu bukan lagi sekadar kegagalan administratif, melainkan kegagalan negara menjalankan fungsi dasarnya: melindungi warganya.
*) Dewi Sukma Kristianti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















