Candaan Seksis Mahasiswa dan Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual
OPINI

Candaan Seksis Mahasiswa dan Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual

Kasus candaan seksis mahasiswa menunjukkan tantangan penegakan hukum kekerasan seksual tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami dan meresponsnya. Hukum telah bergerak maju dengan mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai tindak pidana. Namun, pekerjaan besar masih tersisa yaitu membangun kesadaran hukum bahwa tidak semua candaan dapat dibenarkan.

•Bacaan 5 Menit
RP
Penulis Opini

Perbincangan publik tentang pelecehan seksual kembali viral setelah muncul dua peristiwa dari lingkungan kampus ternama di Indonesia. Pertama, beredarnya percakapan dalam grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum di universitas ternama di Kota Depok Jawa Barat yang memuat komentar vulgar tentang perempuan. Kedua, viralnya lagu jenaka mahasiswa di institut ternama di  Kota Bandung Jawa Barat yang dinilai mengandung lirik bernuansa seksual dan merendahkan perempuan.

Reghi Perdana. Foto: Istimewa
Reghi Perdana. Foto: Istimewa

Dua peristiwa ini memicu perbincangan yang tidak sederhana di kalangan masyarakat. Sebagian menganggapnya hal tersebut sekadar candaan internal yang wajar dalam pergaulan mahasiswa yang penuh kejenakaan dan tidak perlu dibesar-besarkan. Namun di sisi lain, banyak yang melihatnya sebagai bentuk pelecehan seksual verbal yang mencederai dan tidak menghormati martabat kaum perempuan. Perbedaan cara pandang ini menunjukkan pemikiran fundamental bahwasannya batas antara candaan, ekspresi pergaulan, dan pelecehan seksual belum sepenuhnya dipahami secara sama dan merata oleh lapisan masyarakat.

Ketika Candaan Tidak Lagi Netral

Humor atau candaan merupakan bagian tak terpisahkan dari interaksi manusia yang berfungsi mencairkan suasana, mempererat hubungan, dan membangun solidaritas dalam masyarakat. Dalam banyak situasi, humor menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan pesan, kritik, mengurangi ketegangan, bahkan mendeskripsikan persoalan sosial dengan kejenakaan.  Namun demikian, humor tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu membawa nilai, perspektif, dan relasi kekuasaan tertentu. Candaan yang menyasar identitas, tubuh, kehormatan atau martabat seseorang, termasuk yang bernuansa seksis dapat berubah dari sekadar hiburan menjadi bentuk kekerasan simbolik.

Di sinilah persoalan mengemuka. Candaan yang terus terjadi dan berulang, meskipun tampak sepele, secara tidak sadar dapat membentuk cara pandang yang menormalisasi objektifikasi atas tubuh perempuan. Tubuh perempuan diposisikan sebagai objek komentar dan hiburan, bukan sebagai subjek otonom yang memiliki harkat, martabat, dan kebebasan. Fenomena ini sering disebut sebagai casual sexism yakni sikap, ucapan, atau perilaku bernuansa seksis yang dilakukan tanpa kesadaran penuh, dianggap tidak serius, tetapi memperkuat stereotip dan ketimpangan gender. Casual sexim hadir dalam bentuk halus dan dianggap biasa, dan tanpa disadari memiliki dampak sosial yang nyata.

Perluasan Makna Kekerasan Seksual dalam Hukum

Perkembangan hukum di Indonesia telah mengakomodasi perubahan cara pandang ini. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan pemaknaan dalam lingkup yang luas atas arti kekerasan seksual. Kekerasan seksual, tidak hanya pelecehan seksual fisik yang umumnya masyarakat ketahui seperti pemerkosaan, pencabulan, serta tindakan asusila fisik lainnya. Kekerasan seksual juga melingkupi aktivitas pelecehan seksual nonfisik baik yang dilaksanakan secara konvensional maupun secara digital. Artinya, pelecehan seksual tidak lagi dipahami sebagai tindakan fisik semata. Ucapan, tulisan, atau komunikasi digital yang bermuatan pelecehan seksual dan menimbulkan rasa tidak nyaman dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Dalam konteks ini, percakapan di grup WhatsApp atau lirik lagu yang disampaikan di ruang publik dapat dinilai dari perspektif hukum, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan.

Selain itu, aspek digital juga tidak bisa diabaikan. Komunikasi merugikan yang diamplifikasi melalui media elektronik berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan.

Halaman selanjutnya:Sanksi pidana yang diatur...
kekerasan seksualdigitalmahasiswa hukumpenegakan hukum
Reghi Perdana
Reghi Perdana

Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Profesional KPBU Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info