Candaan Seksis Mahasiswa dan Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual
OPINI

Candaan Seksis Mahasiswa dan Tantangan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual

Kasus candaan seksis mahasiswa menunjukkan tantangan penegakan hukum kekerasan seksual tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada cara masyarakat memahami dan meresponsnya. Hukum telah bergerak maju dengan mengakui pelecehan seksual nonfisik sebagai tindak pidana. Namun, pekerjaan besar masih tersisa yaitu membangun kesadaran hukum bahwa tidak semua candaan dapat dibenarkan.

•Bacaan 5 Menit
RP
Penulis Opini

Sanksi pidana yang diatur di dalam kedua Undang-Undang tersebut juga sudah cukup jelas. Namun demikian, keberadaan norma hukum tidak serta-merta membuat penegakan hukum menjadi mudah.

Mengapa Tidak Mudah?

Untuk memahami tantangan ini, menarik menggunakan kerangka sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, yang membagi hukum ke dalam tiga elemen: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Ketiga elemen ini saling berkaitan dan menentukan apakah hukum dapat bekerja secara efektif atau tidak.

Dari sisi substansi hukum, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. UU TPKS telah memberikan dasar yang cukup jelas untuk menjerat pelecehan seksual nonfisik, termasuk yang terjadi di ruang digital melalui UU ITE. Namun dalam praktiknya, masih terdapat ruang tafsir yang luas, terutama dalam membedakan antara candaan, ekspresi, dan pelecehan. Di sinilah potensi perdebatan muncul.

Dari sisi struktur hukum, tantangan lain muncul pada aspek penegakan. Aparat penegak hukum masih menghadapi kendala dalam pembuktian, terutama untuk kasus yang berbasis komunikasi verbal atau digital. Selain itu, sensitivitas terhadap isu kekerasan seksual belum merata, sehingga pendekatan dalam menangani kasus bisa berbeda-beda.

Dalam konteks perguruan tinggi, struktur ini juga mencakup mekanisme internal. Beberapa perguruan tinggi membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, seringkali terjadi dilema antara menyelesaikan kasus cukup melalui jalur etik, sanksi administratif, atau bahkan membawa ke ranah pidana?

Namun dari ketiga elemen tersebut, yang paling menentukan adalah budaya hukum. Di banyak lingkungan sosial, candaan seksual masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan, dalam kelompok tertentu, hal ini menjadi bagian dari dinamika pergaulan. Akibatnya, pelaku sering tidak merasa melakukan kesalahan, sementara korban ragu untuk melapor. Dalam situasi seperti ini, hukum menjadi sulit bekerja karena tidak didukung oleh kesadaran sosial yang memadai.

Pendidikan sebagai Ruang Pembentuk Budaya

Kasus yang melibatkan mahasiswa seharusnya menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan secara lebih luas, baik pendidikan dasar, menengah maupun tinggi.  Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan dan membangun kompetensi kognitif semata. Pendidikan juga sebagai ruang strategis dalam membentuk nilai, karakter, dan budaya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah secara jelas menyatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam proses pendidikan itulah individu belajar memahami batas etika, menghargai sesama, serta membangun cara pandang terhadap relasi sosial.

Halaman selanjutnya:Dalam kasus di dua...
kekerasan seksualdigitalmahasiswa hukumpenegakan hukum
Reghi Perdana
Reghi Perdana

Dewan Pengawas Perkumpulan Ahli Profesional KPBU Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info