Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC
Terbaru

Fasilitasi Antusiasme Pencatatan Hak Cipta, Kemenkumham Sosialisasi POPHC

Dengan adanya layanan POPHC diharapkan masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Tahun 2022 merupakan tahun hak cipta nasional. Bersamaan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melaksanakan rangkaian kegiatan diseminasi dan sosialisasi hak cipta dengan tema berbeda setiap bulannya.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, hal ini dilaksanakan untuk memfasilitasi antusiasme dari para pemohon dalam mencatatkan karya ciptaannya.

“DJKI akan melakukan diseminasi kepada masyarakat terkait setiap jenis ciptaan, inovasi layanan terbaru DJKI terkait hak cipta yaitu POPHC dan pentingnya perlindungan karya-karya ciptaan,” kata Razilu, Jumat (28/1). (Baca: DJKI Resmi Luncurkan Aplikasi POPHC)

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pencatatan ciptaan jenis karya tulis mencapai 62% dari total ciptaan 83.076. Permohonan ini terus bertambah setiap tahunnya terlebih dengan adanya aplikasi POPHC yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Setelah pemohon selesai mengisi semua persyaratan permohonan pencatatan hak cipta secara lengkap melalui hakcipta.dgip.go.id, pemohon akan mendapatkan kode billing selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran kode billing tersebut dan surat pencatatan ciptaan langsung bisa diunduh,” jelas Razilu

Adapun proses pembayaran kode billing tersebut dapat dilakukan melalui bank atau pos persepsi serta lembaga persepsi lainnya. Setelah selesai, surat pencatatan ciptaan langsung diterbitkan dan pemohon dapat menerimanya dalam waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) menit.

“Tidak perlu khawatir karena dokumen atau sertifikat yang dihasilkan juga diberikan pengamanan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penerapan sertifikat elektronik,” tegas Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin juga mendukung penuh adanya aplikasi POP HC. Ia berharap dengan adanya layanan POP HC ini, masyarakat semakin semangat dalam mencatatkan karya ciptanya demi terwujudnya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“POP HC adalah aplikasi yang spektakuler pada tahun ini karena persetujuan hak cipta yang biasa berhari-hari kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit, namun begitu DJKI setiap saat akan terus mengembangkan semua aplikasi yang ada demi memberikan pelayanan KI terbaik” ujar Syarifuddin.

Mengingat pentingnya pencatatan karya ciptaan, Syarifuddin juga mengatakan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama pembangunan kekayaan intelektual (KI) diantaranya adalah penciptaan karya intelektual, perolehan atau pelindungan KI, komersialisasi dan penegakkan hukum.

“Komersialisasi merupakan penggerak ekosistem KI, jika tidak melakukan komersialisasi, pemilik karya tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” jelas Syarifuddin.

Ketua Sentra KI Universitaas Gunadarma Widyo Nugroho menambahkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya POP HC yang memudahkan dirinya dalam melindungi karya ciptaannya khususnya sebagai pengajar di lingkungan perguruan tinggi.

“Manfaat pelindungan karya literasi bagi pengajar di perguruan tinggi yaitu diantaranya untuk pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan kegiatan belajar mengajar serta untuk penelitian dan pengembangan,” terang Widyo.

Oleh karena itu, pelindungan hak cipta menjadi hal yang sangat penting karena melalui pelindungan tersebut, para kreator tidak hanya melindungi wujud karya ciptanya melainkan dapat memperoleh keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang digunakan oleh orang lain.

Untuk diketahui, POPHC resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada awal Januari lalu. POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran SIMPONI Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7x24jam sesuai prinsip anywhere and anytime.

Sebelumnya pada 2015 pencatatan hak cipta dilakukan secara elektronik lewat e-HakCipta  dengan waktu proses lebih cepat yaitu 14 hari kerja. Namun saat itu, pencipta masih harus melampirkan contoh ciptaan secara fisik, pengamanan dokumen digital juga belum tersedia. Bahkan, layanan pasca permohonan juga tidak tersedia secara online.

Tiga tahun kemudian yaitu 2018, e-HakCipta sudah mampu melayani pencatatan dalam 1 hari kerja. Layanan seluruhnya sudah dapat dilakukan secara online, termasuk layanan pasca permohonan. Dokumen digital juga telah mendapat pengamanan bersertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tags:

Berita Terkait