Fenomena Extra Judicial Killing Layaknya Jalan Pintas Aparat Atasi Suatu Kejahatan
Berita

Fenomena Extra Judicial Killing Layaknya Jalan Pintas Aparat Atasi Suatu Kejahatan

Kepolisian selaku perwakilan negara dalam menjaga keamanan masyarakat dinilai telah melegitimasi pelanggaran-pelanggaran atas HAM dengan dapat menembak di kepala terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, polisi dapat melakukan penembakan di tempat apabila terduga pelaku kriminal sudah mengancam jiwa dan harta, baik masyarakat maupun petugas. Seperti kasus penembakan terduga pelaku di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, pekan lalu, petugas kepolisian melakukan hal tersebut karena terduga pelaku melakukan perlawanan dan membacok petugas sehingga tindakan tegas dianggap perlu.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, pimpinan Polda Metro Jaya siap menjelaskan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan beberapa perampok maupun penjahat jalanan tewas kepada Ombudsman RI."Kita siap menjawab pertanyaan Ombudsman," kata Argo Yuwono.

 

Kombes Argo mengatakan Ombudsman RI berwenang meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap Polda Metro Jaya terkait tindakan yang dilakukan anggota di lapangan saat menghadapi penjahat.

 

Argo menyatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis akan menyampaikan langsung penjelasan kepada Ombudsman RI. Namun Argo menuturkan Kapolda Metro Jaya akan berkoordinasi terkait teknis penjelasan kepada Ombudsman RI.

 

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala berencana meminta klarifikasi Irjen Polisi Idham Azis guna menjelaskan tindakan tegas dan terukur yang menewaskan 11 penjahat saat Operasi Kewilayahan sejak 3-12 Juli 2018. Adrianus menekankan seluruh anggota Polri harus menjelaskan saat mengambil tindakan tegas dan terukur karena kondisi yang dihadapi dalam situasi berbahaya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait