Fenomena Extra Judicial Killing Layaknya Jalan Pintas Aparat Atasi Suatu Kejahatan
Berita

Fenomena Extra Judicial Killing Layaknya Jalan Pintas Aparat Atasi Suatu Kejahatan

Kepolisian selaku perwakilan negara dalam menjaga keamanan masyarakat dinilai telah melegitimasi pelanggaran-pelanggaran atas HAM dengan dapat menembak di kepala terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).

 

“Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya,” jelas Arif.

 

(Baca Juga: Dinilai Melanggar HAM, KAMMI Tuntut Densus 88 Dibubarkan)

 

Selain itu, dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) maupun Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 (8/2009) menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api hanya dapat dilakukan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

 

Perkapolri 1/2009

Pasal 5:

  1. Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari:

a. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;

b. tahap 2: perintah lisan;

c. tahap 3: kendali tangan kosong lunak;

d. tahap 4: kendali tangan kosong keras;

e. tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;

f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

  1. Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

"Artinya, tindakan penembakan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau last resort dan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan," ujar Arif.

 

Tuntutan Koalisi:

  1. Negara harus menjamin bahwa praktik extra-judicial killing harus diakhiri dan negara harus mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah, melawan, dan menghilangkan fenomena extra-judicial killing apapun bentuk dan manifestasinya.
  1. Hentikan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius karena setiap orang memiliki hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil dan berimbang (fair trial) guna membuktikan apakah tuduhan yang disampaikan kepadanya adalah benar.
  1. Pernyataan Irjen Pol Setyo Wasisto terkait “Polisi Halal Menembak di Kepala” sama sekali tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa penembakan dilakukan hanya untuk menghentikan, bukan mematikan. 
  1. Menuntut Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan oleh Kepolisian RI. 

 

Sesuai Prosedur

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penembakan terduga pelaku kriminal di tempat dilakukan sesuai dengan aturan dan merupakan tindakan tegas terukur. "Polisi melakukan tindakan itu sesuai dengan aturan berlaku, tindakan tegas terukur," kata Setyo Wasisto seperti dilansir Antara di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/7).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info