Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu saja juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).
“Seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila dirinya sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya,” jelas Arif.
(Baca Juga: Dinilai Melanggar HAM, KAMMI Tuntut Densus 88 Dibubarkan)
Selain itu, dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) maupun Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 (8/2009) menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api hanya dapat dilakukan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
Perkapolri 1/2009 Pasal 5:
a. tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan; b. tahap 2: perintah lisan; c. tahap 3: kendali tangan kosong lunak; d. tahap 4: kendali tangan kosong keras; e. tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; f. tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
|
"Artinya, tindakan penembakan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau last resort dan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka, bukan untuk mematikan," ujar Arif.
Tuntutan Koalisi:
|
Sesuai Prosedur
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penembakan terduga pelaku kriminal di tempat dilakukan sesuai dengan aturan dan merupakan tindakan tegas terukur. "Polisi melakukan tindakan itu sesuai dengan aturan berlaku, tindakan tegas terukur," kata Setyo Wasisto seperti dilansir Antara di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/7).
















