Untuk lebih jelasnya, dapat penulis rincikan mengenai hal ini sebagai berikut:
- Sertifikasi LSP bukan gelar formal. Sertifikasi yang dilakukan LSP yang berlisensi/terakreditasi di BNSP, dibentuk berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah pengakuan atas kompetensi seseorang di bidang tertentu, bukan gelar formal yang diperoleh dari jalur pendidikan tinggi. LSP maupun BNSP tidak berwenang memberikan gelar akademik atau gelar profesi.
- Pengakuan kompetensi. Sertifikat LSP yang berlisensi/terakreditasi BNSP berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar kerja yang ditetapkan. Fungsinya untuk meningkatkan kredibilitas dan pengakuan profesional di dunia kerja, dan bukan sebagai tanda yang bersangkutan telah mengikuti “pendidikan profesi”.
- Penulisan pada dokumen profesional. Meskipun tidak dapat dicantumkan sebagai gelar formal di belakang nama, sertifikasi BNSP sangat penting dan dapat dicantumkan pada dokumen-dokumen profesional seperti Curriculum Vitae (CV), resume, atau profil di platform profesional (seperti LinkedIn) untuk menunjukkan keahlian dan kompetensi yang diakui secara nasional. Cara penulisannya bisa dalam bagian "Sertifikasi" atau "Kredensial" dengan format yang jelas, misalnya:
- Budi Setiawan
- Sertifikasi: Digital Marketing (BNSP)
- atau Sertifikat Kompetensi: Junior Graphic Designer – BNSP
Penting untuk diketahui bahwa penyalahgunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi yang tidak sah dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain regulasi umum di atas, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat ketentuan administratif melalui Surat Edaran BKN, yaitu:
- SE BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang pencantuman gelar akademik dan vokasi dalam dokumen kepegawaian.
- SE BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang memperjelas prosedur dan tata cara pencantuman gelar pada dokumen resmi ASN.
Ketentuan ini bersifat administratif dan tidak mengubah aturan umum pencantuman gelar di masyarakat, namun penting bagi ASN untuk mematuhi agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
*) Sarmauli Simangunsong, Advokat di Nindyo & Associates
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















