Keterbatasan Hukum Modern
Masalah eksistensi hukum modern tidak terlepas dari latar belakang sejarahnya yang seiring sejalan dengan perkembangan sosial dan kultural di Eropa. Hukum Modern muncul di Eropa setelah melalui proses perjalanan yang sangat panjang dan berdarah-darah (istilah dari Prof. Satjipto Rahardjo).
Hukum modern muncul di Eropa pada awal abad XIX yang saat itu didominasi oleh alam pemikiran positivistik sehingga menghasilkan doktrin Rule of Law yang bercirikan:
1. Formal rules: tertulis dalam bentuk peraturan peraundang-undangan;
2. Procedures: dilaksanakan melalui aturan main yang ketat;
3. Methodologist: mendewakan logika dalam penerapannya;
4. Bureaucreacy: hanya lembaga-lembaga formal yang diakui memiliki otoritas untuk membuat, melaksanakan dan mengawasi hukum (legislatif, eksekutif dan Yudikatif).
Munculnya ciri-ciri tersebut karena konteks sejarah munculnya hukum modern dalam Constitutional State sebagai reaksi terhadap kekacauan yang diakibatkan oleh sistem hukum era sebelumnya, yakni Absolutisme (Roberto M. Unger, Law in Modern Society, 1976). Sehingga pada awalnya memang model hukum modern ini cukup efektif dalam upaya menertibkan masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, terutama di luar negara-negara Eropa Kontinental, model hukum positif sebagai ciri hukum modern semakin tidak ampuh dalam mengatasi perkembangan kasus-kasus yang dipicu oleh perubahan sosial akibat pesatnya kemajuan teknologi.
Sebab utama kegagalan model hukum modern dalam mengantisipasi perubahan sosial akibat pesatnya teknologi di bidang transportasi, komunikasi dan informasi adalah sifat hukum modern yang cenderung otonom, sehingga tidak fleksibel dan dengan sendirinya sulit untuk menjadi responsif terhadap perkembangan rasa keadilan.
Kenyataan yang sangat tidak menguntungkan adalah keberadaan hukum modern di Indonesia. Apabila dilihat dari latar belakang sejarahnya, hukum modern yang dipaksakan berlaku dalam politik pembangunan hukum Indonesia sejak zaman kolonial (melalui bewuste rechtspolitiek), hingga Indonesia merdeka (Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, 1990), adalah ibarat benda asing yang tidak tumbuh secara alami seiring dengan perkembangan masyarakat dan budaya Indonesia (not developed from within but imposed from out side).
















