Fenomena Vexatious Litigation dalam Perspektif Hukum Progresif
OPINI

Fenomena Vexatious Litigation dalam Perspektif Hukum Progresif

Siapa yang tidak kesal atau jengkel bila tiba-tiba seseorang digugat (perdata) atau dilaporkan/diadukan (pidana) melalui institusi peradilan sehingga harus terukuras energinya meladeni gugatan atau laporan tersebut?

•Bacaan 2 Menit
AW
Penulis Opini

 

Perspektif Hukum Progresif

Gagasan hukum progresif mulai diperkenalkan oleh Profesor Satjipto Rahardjo lebih dari lima tahun lalu. Awalnya gagasan tersebut tercetus dari kegundahan intelektual terhadap hegemoni hukum modern yang legal-positivistik dalam berhukum di Indonesia, dan semakin menunjukkan keterpurukan dan kegagalan dalam mengatasi berbagai kasus hukum di Indonesia.

 

Sejak dicetuskan pada 2002, telah bermunculan banyak tulisan yang mencoba mengeksplorasi gagasan hukum progresif dalam aspek keilmuan. Sekalipun ide hukum progresif belum bisa dipandang sebagai teori yang final (sesuai dengan hakekatnya sebagai law in making atau on going process), namun dari sedemikian banyak tulisan dan kajian mengenai hukum progresif dapat ditarik beberapa pokok gagasan. Pertama, paradigma hukum progresif adalah hukum untuk manusia yang mengandung makna bahwa manusia merupakan sentral dalam cara berhukum.

 

Kedua, prinsip-prinsip hukum progresif adalah: tidak ingin mempertahankan status quo dalam berhukum; mengutamakan faktor dan peran manusia di atas hukum; membaca peraturan adalah membaca maknanya bukan teks-nya; membebaskan dari kelaziman yang keliru dan menghambat pencapaian tujuan hukum. Selain itu, mengutamakan modal empati, rasa-perasaan, dedikasi, kesungguhan, kejujuran dan keberanian; dan hukum bukan mesin namun lebih merupakan jerih payah manusia yang bernurani.

 

Dengan demikian hukum progresif merubah cara berhukum dari sekedar menerapkan hukum positif secara tekstual menjadi cara berhukum dengan mendayagunakan hukum dengan tujuan, misi dan dimensi spiritual.

 

Dalam perpektif hukum progresif maka yang terjadi dalam positivisasi hukum sebenarnya adalah pereduksian makna. Dengan demikian gagasan atau usulan untuk menformalkan vexatious litigation dalam sebuah produk legislasi sebenarnya justru membatasi atau mempersempit makna apa yang sesungguhnya benar-benar merupakan gugatan iseng, yaitu gugatan yang tujuannya hanya semata-mata untuk mengganggu pihak lawan. Apalagi proses pembuatan peraturan perundang-undangan cenderung merupakan proses politik dimana banyak muatan kepentingan yang beradu kekuatan.

 

Aturan formal mengenai vexatious litigation (disertai dengan sanksinya) bila diaplikasikan di lembaga peradilan dimana hakim-hakimnya juga berpandangan legal-positivistik (sekedar bouche de la loi) dikhawatirkan akan memberangus gugatan yang bersubtansikan visi bantuan hukum struktural dalam rangka memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi.

 

Bila hakim harus membuat terobosan untuk membuat penemuan hukum yang tidak lazim dalam putusannya, yang mengabulkan gugatan eksperimental elemen masyarakat, dimana terobosan itu dalam konteks visi terwujudnya keadilan substanstif, maka jangan terburu berprasangka bahwa hakim tersebut sengaja membuat putusan kontroversi untuk menaikkan pamor.

Al. Wisnubroto

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info