Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Mengenal Profesi Auditor Hukum
Terbaru

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Hingga Mengenal Profesi Auditor Hukum

Mengenal hak retensi advokat, perkembangan fintech perlu dikuti edukasi perlindungan konsumen, dan memahami kekuatan hukum kontrak berbahasa asing dalam perjanjian.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J . Foto: RES
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J . Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (9/8). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Ferdy Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J

Teka-teki tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terjawab. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (8/7/2022) lalu. Temuan baru diungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:

2. Mengenal Hak Retensi Advokat

Hak retensi biasa dimiliki oleh advokat. Hak retensi kerap dikaitkan dengan pemberian kuasa. Berdasarkan Pasal 1812 KUHPerdata, hak retensi adalah penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.

3. Perkembangan Fintech Perlu Diiringi Upaya Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Financial technology dalam rangka keuangan inklusif yang dibarengi dengan upaya edukasi keuangan dan perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat krusial dan strategis. Upaya peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen terhadap produk digital, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

4. Kekuatan Hukum Kontrak Berbahasa Asing dalam Perjanjian

Sebelum adanya UU No. 24 Tahun 2009, tidak ada kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap nota kesepahaman dan perjanjian atau kontrak perseorangan. Namun, Setelah UU No. 24 Tahun 2009 diundangkan maka tidak dibuatnya kontrak bisnis dalam Bahasa Indonesia atau versi bahasa Indonesia adalah bertentangan dengan UU, sehingga dapat dikatakan sebagai kontrak yang terlarang.

5. Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum

Terdapat berbagai macam profesi yang dapat ditekuni/digeluti oleh seorang Sarjana Hukum. Mulai dari praktisi hukum yang umum diketahui khalayak, seperti Hakim, Jaksa, Advokat, dan lain-lain. Namun faktanya, masih terdapat banyak profesi hukum lain yang dapat di-pursue oleh alumnus Fakultas Hukum. Salah satunya adalah profesi auditor hukum.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait