FH UNEJ Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Terbaru

FH UNEJ Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Memenuhi penjaminan mutu yang memenuhi sembilan kriteria BAN-PT. Penilaian berorientasi pada output dan outcome.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

BAN-PT menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) versi 4.0 yang menggantikan IAPS versi 3.0.  Merujuk Pedoman Penilaian pada Lampiran Peraturan BAN-PT IAPS, IAPS 4.0 ini berorientasi pada output dan outcome. “Kami harus menyajikan data capaian secara kuantitatif dalam memenuhi syarat yang diminta agar mencapai peringkat Unggul,” kata Bayu melanjutkan.

Ia mengatakan peringkat akreditasi dari BAN-PT ini sangat penting untuk membuktikan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. FH UNEJ belum lama ini juga mengubah kurikulum program studi sarjana dengan kekhasan baru. Salah satu perubahan yang telah masuk dalam penilaian akreditasi dengan hasil peringkat Unggul ini adalah soal profil lulusan.

Ada empat profil lulusan dalam kurikulum baru FH UNEJ. Profil pertama adalah praktisi hukum. Lulusan FH UNEJ diharapkan mampu menganalisis fakta hukum dan hukum yang relevan secara tepat, serta menuangkan hasil analisis itu dalam dokumen hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum konkrit. Kedua adalah akademisi hukum. Mereka juga diharapkan mampu menganalisis isu pada wilayah teoretis hukum dan menuangkannya dalam publikasi-publikasi hukum dalam pengembangan hukum.

Profil lulusan ketiga yaitu penggiat hukum. Lulusan FH UNEJ juga diharapkan mampu menganalisis persoalan hukum aktual dalam masyarakat dan menuangkannya pada kertas kerja untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Keempat adalah lawpreneur yaitu kemampuan mengelola, menganalisis, dan menyajikan berbagai dokumen hukum maupun memberikan informasi hukum pada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait