Menurutnya saat ini dunia sedang mengalami turbulensi lingkungan, di mana cuaca dan iklim tidak lagi dapat diprediksi dengan mudah. Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang semakin kompleks, dengan dampak yang nyata terhadap kehidupan manusia. Termasuk meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana. Penanggulangan bencana iklim menurutnya memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa hanya fokus pada satu aspek seperti mitigasi atau adaptasi saja. Untuk itu, kita perlu mengembangkan sustainable climate resilience, yaitu ketahanan iklim yang berkelanjutan yang dibentuk melalui peraturan hukum internasional,” tegasnya.
Pendekatan hukum internasional, lanjutnya, memainkan peranan penting dalam membangun ketahanan ini, dengan mengedepankan regulasi global seperti Paris Agreement serta instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan lingkungan. Dia mengutip pemikiran Jeremy Bentham, seorang filsuf Inggris, yang memperkenalkan teori utilitarisme.
“Hukum harus dapat menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan terbesar bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum penanggulangan bencana internasional harus dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi umat manusia,” ujar Prof Natalia.
Prof Natalia yang menjabat Kaprodi Program Magister Ilmu Hukum FH Unika Atma Jaya itu menekankan pentingnya hukum internasional dalam penanggulangan bencana yang tidak dapat dipandang lagi sebagai upaya parsial oleh negara masing-masing.
"Penanggulangan bencana harus melibatkan sinergi yang lebih proaktif dan integratif antara berbagai pihak, baik pemerintah, organisasi internasional, sektor swasta, masyarakat sipil, dan komunitas yang terdampak," katanya.
Sementara Prof Selvie Sinaga yang dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum HKI Internasional dalam orasi ilmiahnya menyorot perkembangan sistem hak kekayaan intelektual di ASEAN. Dia menuturkan sejak penerapan ASEAN Deployment of Intellectual Property Cooperation pada 1995, ASEAN telah mengembangkan sistem kerjasama untuk melindungi HKI di antara negara-negara anggotanya.
















