“Dibandingkan dengan masa lalu, sistem yang melindungi hak kekayaan di ASEAN kini lebih spesifik, yang memungkinkan peningkatan aktivitas perdagangan dan investasi asing antara negara-negara anggota,” ujarnya.
Cabang HKI
Ia juga membahas peran paten sebagai salah satu cabang hak kekayaan intelektual yang melindungi penemuan dalam bidang teknologi. Prof Selvie menjelaskan perlindungan paten diberikan melalui pendaftaran dan serangkaian pemeriksaan, baik secara formal maupun substantif. Setelah memenuhi persyaratan, paten bakal diberikan perlindungan oleh negara selama periode tertentu.
Terdapat dua jenis paten yang diakui, yakni paten untuk invensi baru yang mengandung inovasi efektif dan dapat diterapkan di industri, serta paten sederhana untuk invensi baru yang merupakan pengembangan produk atau proses yang telah ada.
Meskipun paten merupakan cabang HKI yang paling kompleks di ASEAN, peranannya sangat penting mengingat kaitannya dengan teknologi yang seringkali belum sepenuhnya dipahami oleh negara-negara berkembang anggota ASEAN.
Salah satu topik utama dalam orasi ilmiah ini adalah peran Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) sebagai perjanjian multilateral yang paling komprehensif dalam menetapkan perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk paten.
“Semua negara anggota ASEAN telah menerapkan TRIPS. Namun, negara-negara berkembang dan negara-negara kurang berkembang (LDC) memiliki hak istimewa untuk menunda penerapan beberapa ketentuan TRIPS, termasuk yang terkait dengan perlindungan paten,” jelasnya.
Menurutnya, negara-negara ASEAN yang termasuk dalam kategori LDC, seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, tidak wajib menerapkan ketentuan TRIPS hingga 1 Juli 2034. Meskipun demikian, perjanjian lain seperti Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Patent Cooperation Treaty (PCT) telah diadopsi oleh sebagian besar negara anggota ASEAN, dengan Myanmar menjadi satu-satunya negara yang belum meratifikasi PCT.
Kemudian, Prof Selvie menekankan pentingnya dukungan terhadap paten domestik di negara-negara ASEAN untuk menciptakan sistem perlindungan HKI yang lebih terintegrasi dan dapat mendukung kemajuan ekonomi dan teknologi di kawasan ini.
















