Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memperkuat komitmen akademiknya dengan resmi menambah jajaran guru besarnya di bidang Hukum Laut dengan pengukuhan Prof. Dhiana Puspitawati yang akan dilaksanakan pada akhir Mei mendatang.
Dalam perbincangan bersama Hukumonline, Dhiana menegaskan bahwa hukum laut pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari hukum internasional. Ia menjelaskan bahwa istilah “hukum laut” secara langsung merujuk pada law of the sea, yang dalam praktik akademik maupun internasional tidak dibedakan sebagai hukum laut nasional atau internasional.
“Memang ada yang menyebut hukum laut internasional dan hukum laut. Tapi menurut saya, hukum laut itu ya hukum laut internasional. Kalau dalam bahasa Inggris, disebut professor on the law of the sea, tidak dibedakan international atau national. Jadi, istilah law of the sea sudah mengacu pada satu kesatuan,” jelas Dhiana saat dihubungi, Senin (19/5).
Baca Juga:
- Ragam Sebab Pelanggaran Hukum di Laut, Ini Solusinya
- Urgensi Transformasi Digital Sistem Informasi dalam Penegakan Hukum di Laut
Menurutnya, hukum laut internasional memiliki basis utama pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi ini menjadi semacam “kitab suci” bagi kajian hukum laut, dan menjadi fokus utama penelitian yang ia lakukan selama ini.
“Saya banyak meneliti tentang bagaimana isi dari UNCLOS 1982 itu diterapkan di Indonesia. Mulai dari penerapan prinsip negara kepulauan, lintas alur laut kepulauan, hingga penegakan hukum di laut. Indonesia sebagai negara kepulauan tentu memiliki kepentingan besar terhadap implementasi ketentuan dalam konvensi tersebut,” terangnya.
Dhiana mengungkapkan bahwa penelitiannya mencakup berbagai isu strategis, termasuk penegakan hukum di laut oleh aparat Indonesia, identifikasi pihak-pihak yang berwenang di wilayah laut, hingga isu-isu yang berkembang di wilayah di luar kedaulatan Indonesia, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana negara memiliki hak berdaulat meski tidak memegang kedaulatan penuh.
















