FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Tengah Pesatnya Industri Estetika
Terbaru

FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Tengah Pesatnya Industri Estetika

Penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 3 Menit

Rocky mengingatkan penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana. Ia menilai kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk setiap pelanggaran (mala in prohibita) dapat mengaburkan fungsi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak semua persoalan di sektor kesehatan estetika diselesaikan melalui jalur pidana

“Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam setiap persoalan di sektor layanan kecantikan,” tegasnya.

Sementara dari perspektif medis, dr Agus Setiawan Solichien menyoroti meningkatnya kasus malpraktik dalam layanan klinik kecantikan. Ia menjelaskan malapraktik terjadi ketika tenaga medis tidak menjalankan profesinya sesuai standar, baik dari sisi kompetensi, prosedur operasional, maupun kode etik. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian serius bagi pasien, mulai dari kerugian fisik hingga psikologis dan ekonomi.

“Malpraktik terjadi ketika tenaga medis tidak menjalankan profesinya sesuai standar, dan dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis dan ekonomi,” ujarnya.

Agus menyoroti pergeseran hubungan hukum dokter dan pasien dalam praktik layanan estetika. Jika praktik medis umumnya berbasis kewajiban upaya (inspanning verbintenis), layanan kecantikan kerap bergeser menjadi kewajiban hasil (resultaat verbintenis) dengan ekspektasi hasil tertentu dari pasien. Pergeseran ini dinilai meningkatkan potensi sengketa sekaligus risiko kriminalisasi terhadap tenaga medis dan pelaku usaha ketika hasil tidak sesuai harapan.

“Artinya pasien datang dengan ekspektasi hasil tertentu. Ketika hasil itu tidak tercapai, potensi sengketa meningkat dan tidak jarang berujung pada laporan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, dari sudut pandang perlindungan konsumen, Rifkiyati Bachri menegaskan pasien sebagai konsumen memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Hak tersebut mencakup akses informasi medis yang memadai, pelayanan sesuai standar profesi, persetujuan tindakan medis, hingga akses terhadap rekam medis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info