“Pasien sebagai konsumen memiliki hak atas informasi medis, pelayanan sesuai standar, serta persetujuan tindakan. Namun, mereka juga wajib memberikan informasi yang jujur dan mematuhi anjuran tenaga medis,” ujarnya.
Bagi Rifkiyati, persoalan yang kerap muncul di sektor ini adalah praktik klinik tanpa izin atau tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga memicu sengketa hukum.
“Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi seperti mediasi atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun melalui pengadilan secara perdata dan pidana,” jelasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, maraknya kasus di media menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan regulasi. Praktik ilegal yang terus berulang mengindikasikan bahwa pendekatan administratif belum berjalan efektif, sehingga hukum pidana kerap dijadikan solusi utama. Fenomena ini menunjukkan pengawasan terhadap praktik klinik kecantikan masih menjadi tantangan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar profesi.
Pada akhirnya, kriminalisasi terhadap pelaku usaha klinik kecantikan pada prinsipnya merupakan langkah hukum yang sah dalam rangka melindungi masyarakat. Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Diperlukan harmonisasi regulasi untuk membedakan secara jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana, sehingga dapat mencegah overcriminalization yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
















