FH UPH Juara Umum di Pekan Hukum Nasional 2025: Angkat Isu Otomatisasi dan Urgensi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan
Terbaru

FH UPH Juara Umum di Pekan Hukum Nasional 2025: Angkat Isu Otomatisasi dan Urgensi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan

Kompetisi prestisius ini diikuti oleh 29 delegasi dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Delegasi UPH dalam Pekan Hukum Nasional 2025, Foto: Istimewa
Delegasi UPH dalam Pekan Hukum Nasional 2025, Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) kembali menunjukkan kualitas dan daya saingnya di tingkat nasional. Dalam ajang Pekan Hukum Nasional 2025 (PHN 2025) yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS), delegasi FH UPH berhasil meraih Juara Pertama, Grup Diskusi Terbaik, dan Pembicara Terbaik dalam Kompetisi Esai dan Law Discussion Room (LDR).

Kompetisi prestisius ini diikuti oleh 29 delegasi dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Dalam kompetisi ini, FH UPH diwakili oleh Brenda Putri Tanoto dan Valerine Anastasya mahasiswa angkatan 2022 sebagai delegasi utama, serta Beatrice Callista Yo mahasiswa angkatan 2024 sebagai tim riset. Mereka didampingi oleh dosen pembimbing, Ellora Sukardi.

Adapun kompetisi ini mengangkat tema yang sangat relevan dengan tantangan zaman, yaitu “Rekonstruksi Hukum Ketenagakerjaan dalam Menghadapi Otomatisasi: Melindungi Pekerja Menuju Era Society 5.0”. Tema ini merespons fenomena global tentang disrupsi teknologi dan akselerasi otomatisasi di berbagai sektor industri, serta dampaknya terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga:

Konsep Society 5.0 yang diinisiasi oleh Jepang menekankan pendekatan human-centric dalam penggunaan teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan big data analytics. Namun, kenyataannya adopsi teknologi ini menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi, antara lain meningkatnya risiko PHK massal, ketimpangan akses terhadap keterampilan baru, dan pengangguran akibat mismatch kompetensi.

Dalam konteks Indonesia, tantangan ini menjadi lebih kompleks karena regulasi ketenagakerjaan saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika akibat otomatisasi. Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya masih menyisakan celah hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja yang terdampak otomatisasi, hak atas reskilling dan upskilling, serta jaminan sosial selama masa transisi.

Delegasi FH UPH pun berhasil menyusun esai dan melakukan diskusi hukum secara komprehensif dengan menganalisis celah-celah hukum yang ada, serta merumuskan gagasan konkret untuk reformasi regulasi ketenagakerjaan agar lebih adaptif dan responsif terhadap transformasi digital.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info