FHUP Bantah Tuduhan Angkat Guru Besar Tak Sesuai Prosedur
Terbaru

FHUP Bantah Tuduhan Angkat Guru Besar Tak Sesuai Prosedur

Reda Manthovani dianggap sudah memenuhi semua persyaratan sebagai guru besar. Dekan FHUP menilai Prof. Reda sebagai kader yang tepat bagi kemajuan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo. Foto: Istimewa
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo. Foto: Istimewa

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Prof Eddy Pratomo membantah tuduhan bahwa pengangkatan Reda Manthovani sebagai Guru Besar menyimpang dari regulasi. Redha yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen telah memenuhi syarat sejak ia merintis karier kedua sebagai dosen di almamaternya itu.

”Proses panjang tersebut sebenarnya sudah dijalani oleh Guru Besar FHUP Prof. Reda Manthovani,” ujar Eddy Pratomo dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Pancasila ini keberatan dengan pemberitaan yang beredar tentang pencapaian karier akademik koleganya di FHUP itu. Apalagi, tidak ada konfirmasi data yang diminta kepada pihak FHUP soal tuduhan itu.

Baca Juga:

Strategi Jitu 32 Tahun, Reda Manthovani Raih Puncak Karier di Kejaksaan dan Kampus

Melihat Upaya Fakultas Hukum Universitas Pancasila Meraih Peringkat Unggul

Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Sebagai Guru Besar FH Universitas Pancasila

”Contohnya pada tahun 2012, Prof. Reda Manthovani memimpin penelitian tentang rezim antipencucian uang yang kemudian dibukukan, diseminarkan, dan dijadikan referensi dalam RPS (Rencana Pembelajaran Semester, red.) mata kuliah untuk mahasiswa FHUP,” ujar Eddy.

Sebagai pimpinan di FHUP, Eddy menegaskan Universitas Pancasila telah menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam setiap pengajuan guru besar. Tahapannya diawali dengan review dan penilaian oleh para Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas. Hasilnya, kemudian diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Eddy melanjutkan upaya seorang dosen untuk mencapai guru besar sering membutuhkan waktu bertahun-tahun dan melewati banyak kendala yang perlu diatasi. Salah satu kendala itu adalah penerbitan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Ia menilai rekam jejak Reda Manthovani selama berkarier dosen di FHUP telah berhasil mengatasi kendala itu. Selanjutnya, ada kebutuhan guru besar dalam rangka penguatan sumber daya manusia di FHUP. Oleh karena itu, pihak kampus secara terencana mengusulkan dan mendorong Reda Manthovani untuk menjadi guru besar.

”Saat proses review, syarat khusus loncat jabatan fungsional pada saat itu dinilai telah terpenuhi. Kami mempelajari terdapat penelitian lima jurnal internasional terindeks Scopus yang dipublikasikan, sebagai penulis utama. Selain itu, masih terdapat tujuh jurnal internasional terindeks Scopus yang terpublikasi dengan Prof. Reda sebagai penulis kedua,” lanjut Eddy.

Eddy mengaku memegang data bahwa jurnal ilmiah internasional Scopus tempat publikasi karya Reda Manthovani masih berstatus valid saat karyanya terbit. Pada saat diajukan tidak ada satu pun yang masuk dalam kategori jurnal yang dilarang atau discontinued. 

Perubahan status discontinued di dalam indeks penerbitan jurnal dianggap Eddy sebagai siklus dalam jurnal penelitian. Kondisi itu sering pula di luar pengetahuan para dosen.  ”Rasanya menjadi kurang berimbang jika status discontinued penerbit jurnal dibebankan pada masing-masing dosen,” ujar Eddy.

Ia menjamin bahwa FHUP sebagai institusi pendidikan sangat memperhatikan perkembangan isu dan akan terus berhati-hati dalam menjaga kualitas para dosennya.

”Justru karena kualitas yang menjadi pertimbangan utama, maka menurut kami Prof. Reda Manthovani adalah kader yang tepat bagi kemajuan pendidikan di FHUP. Sebab, selain sebagai praktisi di bidang hukum, Prof.Reda Manthovani juga alumni FHUP dan telah menyelesaikan pendidikan di S-2 di Faculte de Droit de L'université Aix-Marseille III France dan program doktornya di Universitas Indonesia,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info