Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Sebagai Guru Besar FH Universitas Pancasila
Terbaru

Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Sebagai Guru Besar FH Universitas Pancasila

Saat dikukuhkan, Reda membahas penanggulangan dan pencegahan hoax dan hate speech di tahun politik 2024.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, dikukuhkan sebagai guru besar FH Universitas Pancasila. Foto: Istimewa
Jamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, dikukuhkan sebagai guru besar FH Universitas Pancasila. Foto: Istimewa

Universitas Pancasila (UP) mengukuhkan Prof Dr Reda Manthovani sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum kampus tersebut, di Jakarta Selatan, Kamis (25/1). Prof Dr Reda Manthovani saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.

Dalam orasi ilmiah pengukuhan yang berjudul "Relasi Literasi Digital dengan Pencegahan Tindak Pidana Hoax dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Tahun Politik 2024", Prof Reda Manthovani menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik 2024, antara lain faktor internal akibat rendahnya literasi digital dan faktor eksternal akibat faktor ekonomi dan lingkungan.

Ia mengatakan upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoaks di tahun politik 2024. Oleh karenanya, diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifikasi berita-berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Baca Juga:

"Efektifnya literasi digital di masyarakat akan terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian," katanya seperti dilansir Antara.

Keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoaks dan ujaran kebencian.

Partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoaks dan ujaran kebencian adalah suatu keterlibatan komunitas dalam mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi, sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang diinginkan dan bagaimana merealisasikan.

Kejahatan dianggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan dari komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik. Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya, pada umumnya partisipasi menggambarkan suatu proses kerja sama antara dua orang atau lebih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait