Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan
Terbaru

Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan

Regulator fintech terbagi menjadi 2. Bank Indonesia menaungi penyedia jasa sistem pembayaran, sedangkan untuk fintech lainnya termasuk fintech pembiayaan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Adapun batas maksimum pendanaan terhadap tiap penerima dana sebanyak Rp2 miliar; dengan perjanjian pelaksanaan fintech lending wajib paling sedikit memuat perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana, dan perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

“Ini mengubah POJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dulu masih banyak kekurangannya. Sekarang sih sudah semakin diperketat, harapannya supaya lebih teratur untuk para perusahaan pengada fintech lending,” terangnya.

Namun, Alfatika menyoroti adanya 4 masalah hukum konsumen dalam menggunakan fintech lending. Keempat masalah yang dimaksud terdiri atas perlindungan privasi dan data pribadi; ketidakseimbangan kekuatan, klausula eksonerasi, dan penyelesaian sengketa. 

Hubungan Kemitraan dan Ekonomi Gig

Seiring dengan perkembangan fintech dan teknologi pada umumnya, menciptakan berbagai lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Akademisi Hukum Ketenagakerjaan FH UGM, Nabiyla Risfa Izzati, yang berkesempatan memaparkan perihal hubungan kemitraan dan ekonomi gig.

“Kalau ditanya gig economy itu apa, orang mungkin punya definisi berbeda-beda. Tapi di sini saya menggunakan salah satu definisi paling banyak digunakan yaitu ragam pekerjaan jasa yang dilakukan oleh pekerja individu dalam jangka pendek (sementara waktu, red) berbasis tugas dan dimediasi oleh platform digital,” ungkap Nabiyla.

Platform digital inilah yang menurutnya menjadi pembeda antara gig economy dengan jenis pekerjaan lainnya seperti pekerja kontrak, outsourcing, pekerja lepas, dan lain sebagainya. “Variabel platform digital ini sebagai mediator yang membedakannya dengan pekerja lain,” ujarnya.

Terdapat 5 ciri ekonomi gig berdasarkan penelitian yang dilakukan Stanford (2017) yakni pekerjaan dilakukan berbasis permintaan klien; kompensasi dibayarkan berbasis hasil; pekerja diminta menyediakan alat produksi sendiri; adanya mediator yang menghubungkan pekerja dan klien; serta platform digital berperan sebagai mediator tersebut dengan bertugas mengawasi kerja dan memfasilitasi transaksi pembayaran.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info