Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan
Terbaru

Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan

Regulator fintech terbagi menjadi 2. Bank Indonesia menaungi penyedia jasa sistem pembayaran, sedangkan untuk fintech lainnya termasuk fintech pembiayaan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Kenapa hubungan kemitraan itu jadi sangat dekat dengan ekonomi gig? Karena tidak hanya di Indonesia, hampir di seluruh dunia, orang yang bekerja di ekonomi gig itu seringkali tidak berada dalam hubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan. Platform gig berdalih sebagai mediator dan bukan pemberi kerja, sehingga hubungan yang dimunculkan pekerja dengan platform itu bukan hubungan kerja.”

Hubungan kemitraan juga mendapat popularitasnya seiring dengan munculnya platform-platform seperti ojek online dan sebagainya. Kini bahkan mulai merambah ke sektor di luar ekonomi gig yang tadinya banyak dipekerjakan dengan hubungan kerja dan justru kini dilihat olehnya banyak yang dipekerjakan melalui hubungan kemitraan.

Semua hal itu, Nabiyla menilai, kemudian berdampak dengan hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja terselubung atau disguise employment relationship yang menguntungkan perusahaan atau pemberi kerja namun merugikan pekerja.

Saat ini dijumpai 2 pendapat berbeda mengenai analisis hukum perdata terhadap hubungan kemitraan. Pertama, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur hal tersebut yang membuat perjanjiannya berkiblat pada ketentuan umum KUHPerdata dengan menuntut kesetaraan para pihak. 

Kedua, menggunakan ketentuan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, karena adanya frasa hubungan kemitraan dalam UU satu ini. Meski begitu, dia melihat banyak terjadi hubungan kemitraan sepenuhnya mengacu pada perjanjian kerja sama kemitraan yang bersifat mengikat kedua pihak, sehingga masuk dalam ranah hukum perdata.

“Masalahnya, kebanyakan perjanjian kerja sama ini berat sebelah dan mempunyai banyak klausul yang merugikan mitra. Misal, perjanjian dapat berubah sewaktu-waktu oleh platform dan mitra otomatis dianggap setuju selama masih menggunakan layanan tersebut.”

Bila ditelisik dari perspektif hukum ketenagakerjaan, menurutnya hubungan kemitraan melahirkan suatu kondisi yang cenderung eksploitatif terhadap pekerja; terdapat risiko yang muncul dalam hubungan kemitraan dibebankan tak seimbang terhadap pekerja; unsustainable; serta banyak pekerja yang memutuskan untuk bertahan sebab dari ketiadaan pilihan pekerjaan di sektor formal yang dapat menampung tenaga kerja.

“Kalau bicara regulasi, apakah hubungan kemitraan dan gig ekonomi itu belum ada aturan sama sekali? Sebetulnya keliru juga kalau kita bilang tidak ada sama sekali. Karena kalau yang belum ada sama sekali itu terkait hubungan kemitraan. Kalau mengenai gig ekonomi sebetulnya sudah ada beberapa regulasi. Tapi belum menyelesaikan akar permasalahan soal hubungan kemitraannya.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info