Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan
Terbaru

Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan

Regulator fintech terbagi menjadi 2. Bank Indonesia menaungi penyedia jasa sistem pembayaran, sedangkan untuk fintech lainnya termasuk fintech pembiayaan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk 'Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital', Kamis (9/11/2023). Foto: FKF
Narasumber dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk 'Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital', Kamis (9/11/2023). Foto: FKF

Fintech atau financial technology merupakan inovasi di bidang layanan keuangan. Pasal 1 ayat (1) PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial menyebutkan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

“Ini sebetulnya bukan sesuatu yang baru, cuma teknologinya saja yang berkembang,” ujar Akademisi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Alfatika Aunuriella Dini, dalam pemaparannya di Seminar Regional FH UGM bertajuk “Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital”, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:

Fintech sendiri dijelaskan Alfatika terbagi menjadi 2 untuk institusi pengawas dan yang berwenang untuk mengawasi fintech yang berkembang yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, kriteria fintech berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PBI No. 19/12/PBI/2017 mencakup inovatif, berdampak, memberi manfaat bagi masyarakat, dan dapat digunakan secara luas (ekstensif).

Fintech sendiri terus berkembang dan saat ini setidaknya ada 10 jenis fintech yang mudah dijumpai dewasa ini. Seperti peer-to-peer lending, payment gateway, digital banking, asset management, electronic money (e-money), crowdfunding, financial aggregator, insurtech, fintech pembiayaan, serta regtech.

“Untuk regulator fintech terhadap penyedia jasa sistem pembayaran itu ada di BI, kalau fintech lainnya termasuk fintech pembiayaan itu di bawah OJK. Nah, kalau fokus di fintech lending bisa dilihat POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ya.”

Dijelaskan fintech lending merupakan inovasi keuangan digital terbatas pada inovasi jasa keuangan dalam hal transaksi pinjam meminjam. Untuk penyelenggara fintech lending ini adalah Perseroan Terbatas yang memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar dengan ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Adapun batas maksimum pendanaan terhadap tiap penerima dana sebanyak Rp2 miliar; dengan perjanjian pelaksanaan fintech lending wajib paling sedikit memuat perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana, dan perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

“Ini mengubah POJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dulu masih banyak kekurangannya. Sekarang sih sudah semakin diperketat, harapannya supaya lebih teratur untuk para perusahaan pengada fintech lending,” terangnya.

Namun, Alfatika menyoroti adanya 4 masalah hukum konsumen dalam menggunakan fintech lending. Keempat masalah yang dimaksud terdiri atas perlindungan privasi dan data pribadi; ketidakseimbangan kekuatan, klausula eksonerasi, dan penyelesaian sengketa. 

Hubungan Kemitraan dan Ekonomi Gig

Seiring dengan perkembangan fintech dan teknologi pada umumnya, menciptakan berbagai lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Akademisi Hukum Ketenagakerjaan FH UGM, Nabiyla Risfa Izzati, yang berkesempatan memaparkan perihal hubungan kemitraan dan ekonomi gig.

“Kalau ditanya gig economy itu apa, orang mungkin punya definisi berbeda-beda. Tapi di sini saya menggunakan salah satu definisi paling banyak digunakan yaitu ragam pekerjaan jasa yang dilakukan oleh pekerja individu dalam jangka pendek (sementara waktu, red) berbasis tugas dan dimediasi oleh platform digital,” ungkap Nabiyla.

Platform digital inilah yang menurutnya menjadi pembeda antara gig economy dengan jenis pekerjaan lainnya seperti pekerja kontrak, outsourcing, pekerja lepas, dan lain sebagainya. “Variabel platform digital ini sebagai mediator yang membedakannya dengan pekerja lain,” ujarnya.

Terdapat 5 ciri ekonomi gig berdasarkan penelitian yang dilakukan Stanford (2017) yakni pekerjaan dilakukan berbasis permintaan klien; kompensasi dibayarkan berbasis hasil; pekerja diminta menyediakan alat produksi sendiri; adanya mediator yang menghubungkan pekerja dan klien; serta platform digital berperan sebagai mediator tersebut dengan bertugas mengawasi kerja dan memfasilitasi transaksi pembayaran.

“Kenapa hubungan kemitraan itu jadi sangat dekat dengan ekonomi gig? Karena tidak hanya di Indonesia, hampir di seluruh dunia, orang yang bekerja di ekonomi gig itu seringkali tidak berada dalam hubungan kerja, melainkan hubungan kemitraan. Platform gig berdalih sebagai mediator dan bukan pemberi kerja, sehingga hubungan yang dimunculkan pekerja dengan platform itu bukan hubungan kerja.”

Hubungan kemitraan juga mendapat popularitasnya seiring dengan munculnya platform-platform seperti ojek online dan sebagainya. Kini bahkan mulai merambah ke sektor di luar ekonomi gig yang tadinya banyak dipekerjakan dengan hubungan kerja dan justru kini dilihat olehnya banyak yang dipekerjakan melalui hubungan kemitraan.

Semua hal itu, Nabiyla menilai, kemudian berdampak dengan hubungan kemitraan menjadi hubungan kerja terselubung atau disguise employment relationship yang menguntungkan perusahaan atau pemberi kerja namun merugikan pekerja.

Saat ini dijumpai 2 pendapat berbeda mengenai analisis hukum perdata terhadap hubungan kemitraan. Pertama, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur hal tersebut yang membuat perjanjiannya berkiblat pada ketentuan umum KUHPerdata dengan menuntut kesetaraan para pihak. 

Kedua, menggunakan ketentuan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, karena adanya frasa hubungan kemitraan dalam UU satu ini. Meski begitu, dia melihat banyak terjadi hubungan kemitraan sepenuhnya mengacu pada perjanjian kerja sama kemitraan yang bersifat mengikat kedua pihak, sehingga masuk dalam ranah hukum perdata.

“Masalahnya, kebanyakan perjanjian kerja sama ini berat sebelah dan mempunyai banyak klausul yang merugikan mitra. Misal, perjanjian dapat berubah sewaktu-waktu oleh platform dan mitra otomatis dianggap setuju selama masih menggunakan layanan tersebut.”

Bila ditelisik dari perspektif hukum ketenagakerjaan, menurutnya hubungan kemitraan melahirkan suatu kondisi yang cenderung eksploitatif terhadap pekerja; terdapat risiko yang muncul dalam hubungan kemitraan dibebankan tak seimbang terhadap pekerja; unsustainable; serta banyak pekerja yang memutuskan untuk bertahan sebab dari ketiadaan pilihan pekerjaan di sektor formal yang dapat menampung tenaga kerja.

“Kalau bicara regulasi, apakah hubungan kemitraan dan gig ekonomi itu belum ada aturan sama sekali? Sebetulnya keliru juga kalau kita bilang tidak ada sama sekali. Karena kalau yang belum ada sama sekali itu terkait hubungan kemitraan. Kalau mengenai gig ekonomi sebetulnya sudah ada beberapa regulasi. Tapi belum menyelesaikan akar permasalahan soal hubungan kemitraannya.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info