Bank IFI vs Bank Danamon
Hotman Paris : Perjanjian Subpartisipasi Tidak Ada Hubungannya dengan Sindikasi
Berita

Bank IFI vs Bank Danamon
Hotman Paris : Perjanjian Subpartisipasi Tidak Ada Hubungannya dengan Sindikasi

Sengketa antara Bank IFI dengan Bank Danamon di Pengadilan Niaga bermula dari pinjaman sindikasi Bank Nusa Nasional (BNN) kepada PT Riau Prima Energi (RPE). BNN dan Bank IFI melakukan perjanjian subpartisipasi untuk memberikan pinjaman kepada RPE. Bagaimana pengaturannya dalam perjanjian seandainya RPE default?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b> Bank IFI vs Bank Danamon</b></font><BR> Hotman Paris : Perjanjian Subpartisipasi Tidak Ada Hubungannya dengan Sindikasi
Hukumonline

Dalam permohonan pailit Bank IFI terhadap Bank Danamon, terungkap bahwa BNN telah memberikan komitmen pinjaman kredit kepada RPE senilai AS$16.781.250. Karena ternyata BNN tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai fasilitas kredit tersebut, maka terpaksa BNN meminjam kepada Bank IFI pinjaman senilai AS$ 5.000.000 secara subpartisipasi.

Pinjaman subpartisipasi antara Bank IFI dan BNN berlangsung selama dua tahun terhitung sejak 18 Desember 1996 sampai dengan 18 Desember 1998. Dan sejak 30 Juni 2000, BNN merger dengan Bank Danamon, sehingga sejak merger tersebut demi hukum utang BNN beralih ke Bank Danamon.

Tidak punya cukup dana

Namun kuasa hukum Bank Danamon, Amir Syamsudin, menolak seandainya dikatakan kalau BNN tidak punya cukup dana, sehingga terpaksa harus meminjam kepada bank IFI.

Menurut Amir, pada saat itu bank-bank yang likuiditasnya lumayan, mencari sendiri mau ke mana mereka menginvestasikan uangnya. "Dan di sini Bank IFI jelas melihat ada peluang di BNN. Jadi bukannya BNN yang kesulitan dana saat itu," ungkap Amir Syamsudin kepada hukumonline.

Amir menambahkan bahwa dalam suatu skema sindikasi seperti itu merupakan suatu kelaziman dengan disebarkannya investasi ke bank-bank lain karena sangat berkaitan dengan penyebaran resiko. Pasalnya, kalau cuma ditanggung oleh satu kreditur lantas debitur macet dan tidak mampu membayar utangnya, tentunya akan sangat memberatkan.

Namun, Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Bank IFI menegaskan bahwa kalau tidak ada permasalahan, apakah Bank IFI sukarela ikut dalam perjanjian subpartisipasi ataukah BNN yang meminjam uang kepada Bank IFI. Persoalannya, justru dalam dua tahun BNN harus mengembalikan uangnya kepada Bank IFI.

"Soal sukarela atau tidak, perjanjian mengatakan berakhir dua tahun kalau sudah berakhir uang harus kembali. Itu saja. Sukarela atau tidak, mana ada bank yang sukarela. Sebab itu kan bukan perjanjian kampungan, tapi perjanjian bisnis. Kan perjanjiannya berakhir dua tahun. Kalau sudah berakhir, ya kembaliin duit," kata Hotman Paris kepada hukumonline.

Tags: