Buntut Kasus Teluk Betung
Mendesak, Aturan tentang Debt Collector
Berita

Buntut Kasus Teluk Betung
Mendesak, Aturan tentang Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Makbul Padmanegara telah memberikan penjelasan resmi bahwa insiden ledakan granat di Jalan Teluk Betung, Menteng (23/9) bermotif utang piutang. Penjelasan ini makin mendorong pentingnya dibuat aturan tentang profesi penagih utang (debt collector).

MYs/APr
Bacaan 2 Menit
<FONT SIZE='1' COLOR='#FF0000'><B>Buntut Kasus Teluk Betung</B></FONT><BR>Mendesak, Aturan tentang <I>Debt Collector</I>
Hukumonline

Jika tidak ada aturan tentang debt collector, dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan kriminalisasi penagihan utang, yang mengarah pada pelanggaran hukum.

 

Pandangan itu disampaikan sejumlah pengacara dan pengamat kepada hukumonline menanggapi latar belakang kasus Teluk Betung. Sebagaimana diketahui, insiden Teluk Betung sempat dicurigai sebagai upaya menyerang kepentingan AS di Indonesia.

 

Tetapi setelah melalui penyelidikan polisi, insiden yang menewaskan satu orang itu lebih berlatar belakang utang piutang. Sasaran ledakan adalah rumah pengusaha yang berutang di Jalan Teluk Betung No. 6.

 

Menurut Stephanus Laksanto Utomo, Direktur Institute of Legal Review and Studies, seharusnya kasus di Menteng bisa dijadikan momentum untuk mengakhiri perdebatan legal tidaknya tindakan-tindakan debt collector dalam menagih utang kepada seseorang. Penggunaan bom seperti yang terjadi di Menteng merupakan simbol kriminalisasi upaya penagihan. "Mestinya penagihan bisa dilakukan melalui prosedur hukum," kata Laksanto.

 

Suburnya debt collector, menurut Laksanto, lebih karena tidak jalannya penegakan hukum. Jadi, meskipun dibutuhkan suatu undang-undang, tetap saja yang lebih penting penegakan hukum. "Law enforcement harus dikedepankan," ujarnya.

 

Pengacara dan juga pengamat hukum Chandra Yusuf ini mengatakan, salah satu jalur yang bisa dilakukan dalam menagih utang adalah lewat kepailitan, yaitu mengajukan pengutang ke pengadilan niaga. Masalahnya, seringkali jumlah utang yang ditagih tidak terlalu banyak. Sehingga secara finansial, sulit untuk dibawa ke jenjang kepailitan.

 

Chandra mengakui, meski perkara utang piutang dibawa ke pengadilan, belum tentu menjamin lunasnya pembayaran. Dalam konteks ini, Chandra menyarankan agar panitera pengadilan diberi wewenang yang lebih luas. Termasuk ,meminta bantuan aparat penegak hukum.

Tags: