Buntut Kasus Teluk Betung
Mendesak, Aturan tentang Debt Collector
Berita

Buntut Kasus Teluk Betung
Mendesak, Aturan tentang Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Makbul Padmanegara telah memberikan penjelasan resmi bahwa insiden ledakan granat di Jalan Teluk Betung, Menteng (23/9) bermotif utang piutang. Penjelasan ini makin mendorong pentingnya dibuat aturan tentang profesi penagih utang (debt collector).

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Harkristuti mengambil Inggris sebagai contoh. Di negara tersebut, sudah ada aturan yang jelas, yaitu Fair Debt Collection Practices Act (PDCPA). UU ini terdiri dari 18 bab, mengatur antara lain tindakan yang boleh dan dilarang dilakukan para debt collector, cara-cara penagihan yang bisa dikategorikan illegal, serta hak dan kewajiban juru tagih.

 

Aturan KUHP?

 

Sebenarnya, kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Jika mereka menggunakan tekanan psikologis bisa digunakan ketentuan pasal 167, 335, 333 dan 334 KUHP.

 

Jika menggunakan kekerasan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP. Sementara jika disertai penculikan dan penyanderaan seperti yang dialami pengusaha Korea di atas, bisa diancam hukuman pasal 328 KUHP.

 

Jika dalam proses penagihan, para debt collector sempat merusak barang orang yang ditagih bisa dikenai Pasal 406 KUHP. Bahkan, bagi pihak yang menyuruh penagihan dengan cara kekerasan itu bisa dikenakan pasal 55 KUHP.

 

Yang menjadi masalah, selama ini aparat penegak hukum, khususnya polisi, jarang menerapkan pasal-pasal tersebut terhadap juru tagih yang dalam tugasnya melakukan kekerasan. Itu sebabnya, ada usulan agar segera dibuat 'aturan main' profesi debt collector.

Tags: