Kenyataan tersebut terungkap dalam pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pemerintah tentang RUU Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Rabu (29/11) di Jakarta.
Dalam pandangan umum fraksi tersebut, fraksi pertama yang menyatakan kesetujuannya pada RUU perubahan UUBI adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). F-PDI setuju dilakukannya perubahan terhadap UU BI dalam waktu dekat ini.
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Theo F Toemion, F-PDIP setuju dengan amandemen terhadap Pasal 48 UUBI yang diusulkan pemerintah, terutama huruf (c). Isi pasal 48 huruf (c) RUU perubahan tersebut yaitu, anggota dewan gubernur dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena yang bersangkutan kinerjanya dinilai oleh DPR tidak memadai.
Selain FPDIP, Fraksi lain yang menyetujui RUU perubahan UUBI adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). FPKB menilai, amandemen terhadap UUBI akan meningkatkan kontrol rakyat terhadap kinerja BI.
Menurut F-PKB, pelaksanaan amandemen merupakan salah satu upaya untuk memperkokoh dasar hukum BI. Selain itu, amandenen ini akan menjadi dasar terciptanya sistem kontrol yang terpadu dan berkesinambungan. "Pada akhirnya akan membuat kondisi BI lebih nyaman dalam bekerja," papar FPKB.
Setuju dengan syarat
Sementara itu, F-PG (Fraksi Partai Golkar) dan F-TNI/Polri juga menyetujui dilakukannya amandemen UUBI. Hanya saja, F-PG mengaharapkan agar pembahasan harus dilakukan secara cermat dan tidak sekadar mengejar target waktu yang singkat.
Fraksi Reformasi pada dasarnya juga menyetujui dilakukannya amandemen UUBI. Namun Fraksi reformasi berharap, proses pembahasan amandemen harus mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya. "Maksudnya dengan melibatklan para pakar di bidang ekonomi perbankan dan hukum perbankan," ujar pembicara Fraksi Reformasi saat membacakan pandangan fraksinya.