Temuan BPKP
Dari 15 Departemen, Kerugian Negara Terbesar di Bulog
Berita

Temuan BPKP
Dari 15 Departemen, Kerugian Negara Terbesar di Bulog

Jakarta, hukumonline. Bulog telah lama dikenal sebagai lumbung korupsi. Hasil temuan BPKP juga menunjukkan, kerugian negara di Bulog paling besar di antara 15 departemen dengan kerugian Rp3,447 triliun. Pertamina menduduki peringkat kedua.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Audit Investigasi BLBI

Selain masalah temuan-temuan tersebut, BPKP juga melakukan pemeriksaan terhadap masalah strategis atas permintaan Menteri Keuangan, yaitu Audit Investigasi penggunaan dana BLBI. "Kami memeriksa penggunaannya berdasarkan penugasan dari Menkeu dan BPK memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan penyalurannya berdasarkan penugasan dari DPR," kata Arie.

Audit Investigasi atas penggunaan BLBI pada bank-bank pengguna oleh BPKP didasarkan pada surat Menteri Keuangan No. S-472/MK.01/1999 tanggal 24 Desember 1999. Periode yang diperiksa meliputi periode saat penggunaan BLBI oleh bank-bank penerima BLBI sampai dengan 29 Januari 1999.

Dari hasil audit yang dilakukan terhadap 42 bank (10 BBO dan 32 BBKU), menunjukkan terjadinya penyimpangan penggunaan BLBI, sehingga tidak layak dialihkan menjadi beban pemerintah sebesar Rp54,56 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp48,23 triliun merupakan penyimpangan dalam periode sampai dengan 29 Januari 1999. Sisanya Rp6,33 triliun, merupakan penyimpangan yang terjadi dalam periode 1 Februari 1999 sampai 31 Januari 2000.

Penyimpangan penggunaan BLBI tersebut diklasifikasikan oleh BPKP sebagai penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan perbankan sebesar Rp53,40 triliun dan penyimpangan non-tindak pidana korupsi dan perbankan sebesar Rp1,16 triliun. Hasil temuan penyimpangan penggunaan dana BLBI tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan juga telah ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pihak Kejaksaan.

Dalam melakukan pemeriksaan penggunaan dana BLBI, Arie mengemukakan bahwa BPKP menghadapi kendala yang cukup signifikan. Saat ini, BPKP  tidak mempunyai wewenang untuk dapat memeriksa BI. Oleh karena itu yang melakukan pemeriksaan terhadap BI adalah BPK. Dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Arie menuturkan bahwa BPKP berusaha untuk bersikap proaktif terhadap temuan-temuan yang telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan.

Badan Pengawas Intern Pemerintah

Hal lain yang disampaikan oleh Arie dalam rapat dengar pendapat tersebut adalah mengenai rencana pemerintah untuk membentuk Badan Pengawas Intern Pemerintah (BPIP).

Arie menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk membentuk badan tersebut adalah bukan sebagai pengganti BPKP, melainkan sebagai lembaga yang mewadahi seluruh aparat pengawasan intern pemerintah. Lembaga yang akan diwadahi terdiri dari BPKP, Inspektorat Jendral, Inspektorat Wilayah, berdasarkan konsep single body yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Namun itu semua masih merupakan gagasan karena aparat yang ada sekarang ini berlapis-lapis" jelas Arie. Hal tersebut akan dilakukan dalam rangka penataan ulang lembaga pengawasan intern pemerintah yang dilakukan oleh Menpan (Menteri Neggara Pemberdayaan Aparatur Negara).

Pertimbangan utama dibentuknya BPIP adalah untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan manajemen pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Tags: