Fraksi DPRD Minta Penahanan Sekjen Jakmania Ditangguhkan
Berita

Fraksi DPRD Minta Penahanan Sekjen Jakmania Ditangguhkan

Febrianto adalah tulang punggung keluarga dan istri sedang hamil.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Febrianto, Muhammad Halim (tengah). Foto: Istimewa
Kuasa hukum Febrianto, Muhammad Halim (tengah). Foto: Istimewa

Lima Fraksi DPRD DKI Jakarta meminta Kapolda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap Sekjen Jakmania, Febrianto, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial. Kelima fraksi itu adalah Gerindra, Hanura, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kelima Surat tertanggal 28 Oktober 2015 itu ditujukan kepada Kapolda Irjen Tito Karnavian. Dalam suratnya masing-masing, lima fraksi menyatakan Febrianto adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Selain itu, istri Febrianto sedang hamil.

Pengacara Febrianto dari Tim Advokat Suporter Indonesia, Muhammad Halim mengaku sudah mengirimkan lima surat tersebut kepada Kapolda Metro Jaya pada Kamis (29/10). “Sudah diterima di bagian Setum Polda. Mudah-mudahan segera dibaca dan direspon positif oleh Kapolda,” kata Halim di Jakarta, Jumat (30/10).

Pengacara Febrianto yang lain, Rendy Anggara Putra menambahkan, permintaan DPRD Jakarta ini adalah permintaan penangguhan penahanan yang kesekian kali. Sebelumnya sudah ada permintaan penangguhan yang dilakukan oleh pihak keluarga, Rukun Tetangga dan Rukun Warga tempat Febrianto berdomisili.

“Kami berharap Kapolda melalui penyidik bisa segera mengabulkan hak klien kami atas penangguhan penahanan. Sebab kami sudah menjalankan seluruh pemeriksaan tanpa ada upaya menghalang-halangi. Seluruh alat bukti sudah disita, termasuk capture twitter yang dipersoalkan penyidik. Jadi alasan subyektif penahanan -yaitu khawatir pelaku melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan merusak alat bukti- Febrianto sudah tidak relevan lagi sehingga Febrianto layak untuk ditangguhkan penahanannya,” urai Rendy.

Menurut Halim, gelombang permintaan penangguhan penahanan akan terus mengalir selama Febrianto masih ditahan. “Berdasarkan informasi, fraksi lain di DPRD Jakarta juga akan mengirimkan surat yang sama. Lalu juga kabarnya ada elemen masyarakat lain, tokoh dan pejabat yang juga bersedia meminta penangguhan penahanan. Kita lihat saja,” tutup Halim.

Febrianto ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari yang sama dengan penyelenggaraan Final Piala Presiden pada Minggu (18/10). Polisi menuduh Febrianto sebagai otak di balik kericuhan suporter karena Febri membuat cuitan di Twitter seminggu sebelum pelaksanaan Final, yaitu pada Minggu (11/10).

Tags: