Gagasan Baru Para Capim KPK
Berita

Gagasan Baru Para Capim KPK

​​​​​​​Salah satu capim memberikan gagasan karena pengalamannya menangani perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Makalah mereka sudah tentukan judulnya, sebagai saya seorang hakim sudah begitu saja, paling cakep advokat (menulisnya) karena mereka biasa merangkai. Kalau kami hakim kan seringkali hanya menimbang-menimbang saja. Judulnya (makalahnya) itu “Tantangan, Hambatan dan Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

 

Dalam makalahnya, Nawawi menyinggung mengenai banyaknya peraturan perundangan yang belum sempurna dan diatur dalam UU kasus tindak pidana korupsi seperti trading influence atau perdagangan pengaruh. Apalagi ia sendiri pernah memutus dua perkara yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

 

“Perkara saya Luthfi Hasan Ishaaq itu masalah, terakhir saya tangani Irman Gusman itu menimbulkan masalah malah sampai ada eksaminasi dari para pakar hukum menyatakan hakimnya goblok gitu tapi mau diterima gimana yang ada di kita kan semangat pemberantasan korupsi,” terangnya.

 

Baca:

 

Tidak hadir

Dalam uji kompetensi ini seharusnya diikuti oleh 192 calon, namun pada kenyataannya hanya 186 orang yang mengikuti sejak sesi pertama, dengan data 1 mengundurkan diri, 1 terlambat dan dua lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan calon yang mengundurkan diri itu adalah Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Brigjen Akhmad Wiyagus.

 

"Pak Wiyagus mengundurkan diri," kata Yenti. Saat ditanya apa alasan pengunduran diri tersebut ia mengaku tidak mengetahuinya.

 

Kemudian untuk dua orang yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Anwar, M. Rum, Abdul Qadir, dan Zairidah. Anwar adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara M. Rum adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sedangkan dua nama lain tidak diketahui profesinya.


Selanjutnya satu orang lagi ada peserta yang datang terlambat hingga satu jam sehingga tidak boleh mengikuti sesi pertama. “Tidak, tidak boleh lah kan kita juga integritas ya. Bahwa kalau bisa sehari sebelumnya tinjau lokasi, kan sama, saya juga berangkat jam 5 ya, toleransinya hanya 30 menit,” tutur Yenti.

 

Setelah tahap kedua ini peserta yang lolos akan menghadapi psikotes  yang direncanakan pada 28 Juli 2018. Kemudian ada juga penilaian profil dengan sejumlah test dan selanjutnya uji publik kerjasama dengan media baru setelah itu wawancara dengan tim pansel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info